Satpol PP Padang Rajin Razia, Aksi Kumpul Kebo di Padang Semakin Marak

oleh -481 Dilihat
Petugas menginterogasi dua wanita yang terjaring razia di Padang

Kabapedia, Padang – Satpol PP Kota Padang kerap razia gabungan sering dilakukan di sejumlah kos-kosan, penginapan dan hotel melati di Kota Padang, Sumatra Barat namun aksi Kumpul Kebo” malah semakin marak di kota yang terkenal religius ini.

Hal ini dibuktikan saat Satpol PP Padang kembali melakukan razia pada akhir pekan lalu di sejumlah tempat hiburan malam, penginapan dan hotel kelas melati. Petugas mendapati 16 orang terjaring razia tidak memilili kartu tanda pengenal.

Sementara di penginapan ada tiga perempuan dan dua lelaki yang asik berduaan di kamar tersebut tanpa adanya ikatan pernikahan. Bahkan di salah satu kamar, ada satu lelaki tidur dengan dua wanita.

“Mereka kedapatan berada di dalam satu kamar namun tidak memilik ikatan pernikahan. Bahkan dalam satu kamar ditemukan dua orang perempuan beserta satu orang teman laki-lakinya,” kata Kepala Satpol PP Padang Mursalim.

Sementara itu mereka yang terjaring ini terdiri dari tujuh orang laki-laki dan sembilang orang perempuan yang berada di tempat hiburan malam, namun tidak mengantongi Kartu Identitas atau tanda pengenal (KTP).

“Selain itu Kafe tersebut juga beraktifitas di luar jam operasional yang telah di tentukan,” kata dia.

Petugas langsung membawa sembilan wanita dan tujuh orang lelaki ini ke Mako Satpol PP untuk dilakukan pembinaan dan proses lanjut sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku di Kota Padang.

Selain itu kepada mereka yang terjaring ini juga dilakukan tes darah melaui Dinas Kesehatan Puskesmas Seberang Padang untuk mencegah penyebaran Penyakit Menular Seksual (PMS) di Kota Padang.

“Kami juga memanggil pemilik tempat usaha untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya

Baca juga : Gencarkan Mitigasi, Pemko Padang Bersiap Hadapi Gempa Besar Megathrust Mentawai

Mursalim mengatakan petugas juga melakukan razia di salah satu indekos dan penginapan di kawasan Parupuk Tabing Kecamatan Koto Tangah setelah adanya laporan masyarakat  yang resah karena diduga menyatukan kos perempuan dan laki laki dalam satu bangunan. 

Baca juga : Uang Beredar di Padang saat Idul Fitri Capai Rp26,9 Miliar

Dalam rangka pembinaan dan pengawasan pemilik rumah kos tersebut tetap diberikan surat pemangilan untuk menghadap ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang.

“Kepada pemilik rumah kos tersebut agar memenuhi panggilan yang kita berikan pada hari Rabu, 3 Mei 2023, serta membawa bukti  izin usaha mereka,” Pungkasnya. [R9/Kpd]

Simak berita Kabapedia.com di Google News