BNNP: 624 Kg Ganja dari Aceh Akan Diedarkan di Sumbar, Tujuh Tersangka Ditangkap

oleh -12 Dilihat
Penampakan tujuh tersangka dan barang bukti dalam kasus penyelundupan 624 Kg ganja dari Aceh yang digagalkan BNNP Sumbar, saat jumpa pers Jumat (18/10/2024) . [Foto: Dok. Ist] 

Padang, Kabapedia.com – Upaya penyelundupan ganja dari Aceh menuju Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berhasil digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar. Sebanyak tujuh orang ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 624,5 kilogram. Penangkapan ini menjadi salah satu pengungkapan kasus narkoba terbesar di provinsi tersebut.

Baca juga:

Menurut Deputi Pemberantasan BNN RI, I Wayan Sugiri, ganja dalam jumlah besar itu diperoleh dari Kabupaten Gayo Lues, Aceh, yang rencananya akan diedarkan di Sumbar.

“Ada tujuh tersangka yang kami tahan beserta tiga mobil pick-up yang digunakan untuk mengangkut ganja. Mereka menjemput barang tersebut dari Batusangkar ke Medan, dan dari sana, ganja dibawa kembali menuju Sumbar,” ujar I Wayan Sugiri saat konferensi pers di Kantor BNNP Sumbar pada Jumat (18/10/2024).

Ketujuh tersangka yang ditangkap berinisial K, R, P, Z, E, H, dan RK. Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi, baik di Sumbar maupun Medan. “Petugas kami berhasil menyita 12 karung berisi 25 paket ganja di Jalan Raya Lintas Utama Sumatera, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman. Empat tersangka ditangkap di lokasi tersebut, sedangkan tiga lainnya ditangkap di Batusangkar dan Medan,” lanjut Sugiri.

Pemilik ganja tersebut diduga adalah seorang warga Aceh berinisial J, yang saat ini berstatus buron. J menjual ganja kepada seorang tersangka berinisial K asal Batusangkar, yang memesan melalui E dari Medan. Harga total ganja tersebut diperkirakan mencapai Rp 600 juta, dengan pembayaran yang baru mencapai Rp 220 juta.

Atas perbuatan mereka, ketujuh tersangka kini terancam hukuman berat. “Mereka dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati,” tegas I Wayan Sugiri.

Sementara itu, Kepala BNN RI Irjen Marthinus Hukom menambahkan bahwa penangkapan kali ini merupakan pengungkapan ganja terbesar di Sumbar. “Ini mungkin yang terbesar untuk kasus ganja di Sumatera Barat, dan kami akan terus berupaya maksimal agar barang haram ini tidak sampai merusak masyarakat,” ucap Marthinus.

Baca juga:

Atas keberhasilan operasi ini, BNN berharap dapat terus menggagalkan upaya peredaran narkoba yang mengancam generasi muda di Sumatera Barat dan wilayah lainnya. [isr]

 

Ikuti Google News dan KabaPadang dari Kabapedia Network