Padang, Kabapedia.com – Pengurus Komite Olahraga Nasional (KONI) Kota Sawahlunto hasil Musyawarah Olahraga Kota (Musyorkot) 23 Desember 2023, secara resmi menggugat pengurus KONI Sumbar perioode 2021-2025 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang secara perdata.
Baca juga:
- Kontingen PON Provinsi Sumbar Kekurangan Anggaran, KONI Buka Opsi Pulang-pergi Aceh-Sumut Jalur Darat
- Dilema KONI Sumbar Perjuangkan Anggaran PON 2024
Kuasa Hukum Pengurus Koni Sawahlunto Periode 2024-2028 hasil Musyorkot 2023, Andrio An, SH., CMed menjelaskan, gugatan hukum ini diajukan karena pengurus KONI Sumbar di bawah komando Ketua Umum KONI, Ronny Pahlawan dinilai melakukan pelanggaran administrasi yang disinyalir memuluskan langkah jajaran pengurus KONI Sawahlunto hasil Musyorkotlub (Jhon Reflita), dalam menggulingkan kepengurusan Ketua KONI Kapten (Purn) Muryanto.
Andrio menegaskan kepengurusan KONI Sawahlunto dengan Ketua Muryanto secara hukum masih legal hingga kini sesuai Surat Keputusan (SK) Nomo 55 KONI Sumbar tertanggal 6 Februari 2024. Dia mengakui memang saat Musyorkot diwarnai riak persoalan, namun begitu tegas dia hal itu tentunya tidak membatalkan hasil Musyorkot yang legal secara hukum.
“Jikapun ada yang tidak terima, harusnya yang mereka lakukan itu adalah upaya hukum. Upaya hukum untuk membatalkan SK 55 ini, tapi ternyata mereka tidak lakukan itu,” tegas Andrio dijumpai Kabapedia.com di Padang, Senin (18/11/2024) malam.
“Mereka pihak yang alah itu malah merongrong KONI yang terbentuk ini dengan segala upaya. Mulai dari cara represif, menakut-nakutinya, ada pengurus yang sudah dilantik oleh KONI kemudian mengundurkan diri karena adanya tekanan,” sambungnya.
Dari hasil verifikasi terang Andrio, sejumlah pengurus KONI Sawahlunto yang mendur bahkan mengakui mundur karena berdasarkan di bawah tekanan. 17 -19
“Ada Cabor yang saya memverikasiinya, selang beberapa bulan setelah mengucapkan sumpah setia tiba-tiba membelot,” kuasa hukum yang juga menjabat sebagai Ketua Harian KONI Sawahlunto ini.
Dia menegaskan gugatan ini bakal dikawal hingga tuntas dan tidak tertutup kemungkinan bakal ada pihak-pihak yang akan digugat secara pidana jika hasil persidangan di PTUN Padang menunjukkan adanya bukti-bukti pelanggaran.
Baca juga:
- Babak Baru Gugatan Eks Dosen UMSB, Eksepsi BPH UMSB Ditolak PHI
- PN Padang Gugurkan Gugatan Yohannes Wempi Cs, Pemprov Diminta Cairkan Dana Olahraga
Andrio menegaskan kepengurusan KONI Sawahlunto hasil Musyorkotlub cacat secara hukum dan pihaknya telah memegang sejumlah bukti-bukti, termasuk sebelumnya telah melakukan sejumlah upaya verifikasi kepada pengurus KONI Sumbar hingga pusat terkait persoalan ini. [isr]
Ikuti Google News dan KabaPadang dari Kabapedia Network