New York, Kabapedia.com – Terbang ke New York, Amerika Serikat (USA), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terus mengakselerasi pembahasan Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres), tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital atau Publisher Rights. Regulasi ini mendukung jurnalisme berkualitas.
R-Perpres Publisher Rights adalah regulasi yang mengatur kerja sama dan tanggung jawab perusahaan platform digital dan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Selain itu, R-Perpres juga mengatur kelembagaan yang berfungsi memastikan pelaksanaan kerja sama dan tanggung jawab tersebut.
Intinya, Publisher Rights adalah regulasi yang mewajibkan platform digital global untuk memberikan nilai ekonomi atas konten berita yang diproduksi media lokal dan nasional. Artinya, media massa akan mendapatkan semacam royalti atas konten-konten yang disebarluaskan di platform digital global, seperti mesin pencari, media sosial, serta news aggregator.
Jika diberlakukan perusahaan digital raksasa seperti Google, Tiktok dan sejenisnya mesti memberikan royalti yang lebih adil kepada media di Indonesia.
Hal ini dijelaskan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemkominfo, Usman Kansong, dalam acara Kominfo Talk bertajuk “Indonesia Updates Sektor Komunikasi dan Informatika”, di New York, Amerika Serikat, Kamis (30/3/2023) malam waktu setempat.
“R-Perpres Publisher Rights itu diharapkan dapat segera kita rampungkan dengan senantiasa menjaga partisipasi bermakna dari para pemangku kepentingan melalui pemenuhan hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained),” ujar Usman.
Kominfo Talk yang dihadiri oleh para diaspora Indonesia di New York tersebut diselenggarakan oleh Kemkominfo bekerja sama dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di New York. Dalam diskusi tersebut, satu peserta mengungkapkan kekhawatirannya akan resistensi dari pihak yang terdampak.
Meski begitu, Usman menjawab jika resistensi selalu ada dalam pembuatan regulasi. Namun, Usman berkeyakinan pemerintah dapat mengatasinya melalui mekanisme partisipasi bermakna bagi seluruh pemangku kepentingan.
Pemerintah dikatakannya memberi ruang partisipasi yang memadai bagi pihak terdampak untuk menyampaikan masukan dan berkomunikasi dengan pemerintah untuk memperoleh kesepahaman bersama.
Pada diskusi tersebut Kemkominfo menjaring masukan dan tanggapan atas R-Perpres sebagai bentuk pelibatan publik dalam penyusunan sebuah kebijakan. Usman juga menyampaikan R-Perpres Publisher Right dalam satu diskusi di Columbia University pada Jumat (31/3/2023).
Baca Juga: Mengenal ChatGPT, Kecerdasan Buatan yang Buat Google Ketar-ketir
Sebagai informasi, Dirjen IKP Kemkominfo berkunjung ke New York atas undangan Columbia University, untuk mendiskusikan R-Perpres Publisher Right bersama pembicara dari sejumlah negara yang memiliki regulasi yang mengatur platform digital. [*/isr]
Simak berita Kabapedia.com di Google News