Polisi Tangkap 714 Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang

oleh -610 Dilihat
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan

Padang, Kabapedia.com – Polisi menangkap 714 tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di seluruh Indonesia seusai dibentuknya Satuan Tugas TPPO pada 4 Juni 2023.

Ratusan tersangka ini ditangkap berdasarkan  616 Laporan Polisi (LP) dan hingga 4 Juli 2023 total ada 714 tersangka, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Dari ratusan kasus yang ditangani, Satgas TPPO Bareskrim dan Polda jajaran telah menyelamatkan 1.982 korban. Dengan rincian, perempuan dewasa 889 orang dan perempuan anak 114. Lalu korban laki-laki dewasa sebanyak 925 orang dan 54 orang laki-laki anak.

Adapun modus kejahatan TPPO terbanyak masih soal iming-imingi menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Pekerja Rumah Tangga (PRT). 

“Ada 434 kasus yang diungkap menggunakan modus ini,” kata dia menegaskan.

Modus lainnya yakni menjadikan korban sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) yakni sebanyak 175 kasus. Lalu modus bekerja sebagai ABK ada 9 kasus dan eksploitasi anak 43 kasus.

Terkait perkembangan ratusan kasus tersebut, 114 kasus masih masuk tahap penyelidikan. Sementara 473 kasus sudah masuk penyidikan. Satu kasus berkasnya sudah rampung alias P21.

11 kasus TPPO di Sumbar

Sementara itu Polda Sumatra Barat mengungkap 11 kasus tindak pidana perdagangan orang yang terjadi pada 12 kabupaten/kota di provinsi tersebut.

Kepala Polda Sumatra Barat Inspektur Jenderal Polisi Suharyono mengatakan dari kasus TPPO yang diungkap, ada 12 orang tersangka yang saat ini sudah ditahan.

“Total ada 24 korban yang terdata. Sebanyak 10 korban di antaranya di negara Malaysia, namun belum semua dipulangkan karena urusan administrasi,” ungkapnya.

Kapolda mengatakan pendataan korban TPPO dilakukan dari 24 September 2022 hingga saat ini dan pihaknya terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku secara tuntas.

Baca juga : Polisi Ungkap Kasus Ilegal Logging di Kabupaten Solok

Ia menjelaskan ada dua pengungkapan kasus TPPO di Pasaman Barat, yakni satu kasus ditangani Polres Pasaman Barat dan satu kasus lagi ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar.

Kemudian Polresta Padang mengungkap dua kasus, Polres Pariaman ada satu kasus yang statusnya masih lidik, Polres Solok satu kasus, Polres Solok Kota satu kasus, dan Polres Solok Selatan satu kasus.

Baca juga : Polda Sumbar Tetapkan HEH Tersangka Ujaran Kebencian Terhadap Muhammadiyah

Selanjutnya, Polres Pesisir Selatan menangani satu kasus, Polres Dharmasraya satu kasus, dan Polres Bukittinggi juga satu kasus.[R9/Kpd]