Polisi Ungkap Kasus Ilegal Logging di Kabupaten Solok

oleh -340 Dilihat
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan

Padang, Kabapedia.com – Polda Sumbar melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap kasus dugaan illegal logging yang terjadi di Kabupaten Solok.

Petugas kepolisian menemukan pria berinisial AY yang tertangkap tangan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan tersebut.

Pengungkapan terjadi pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023 sekira pukul 00.15 WIB di Jalan Raya Jorong Parik Nagari Bukit Tandang Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat.

Dalam penangkapan pelaku ini diamankan satu unit mobil truck jenis Cold Diesel Mitsubishi Canter Super ADX warna Kuning Nopol BA 9821 HU.

Total ada 267 batang kayu yang sudah diolah atau sebanyak 11 kubik kayu serta sejumlah barang bukti lainnya yang diamankan petugas dari penguasaan pelaku.

Dikatakan, terungkapnya kasus ini berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023 sekira pukul 10.00 WIB, petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan yang diangkut. 

“Setelah mendapatkan laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan penyelidikan di daerah itu,” kata dia.

Baca juga : Polda Tetapkan Mantan Kadis PUPR Mentawai Tersangka Korupsi

Setelah melakukan penyelidikan, pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023 sekira pukul 00.15 WIB petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar menemukan satu unit mobil Truck Cold Diesel Mitsubishi Canter Super ADX warna Kuning Nopol BA 9821 HU yang bermuatan kayu yang dikendarai oleh AY melewati Jalan Raya Jorong Parik Nagari Bukit Tandang Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok. 

Petugas Ditreskrimsus langsung menghentikannya, dan AY tidak bisa menunjukan surat-surat keterangan sah nya terkait hasil hutan yang diangkutnya itu.

Pelaku sudah diamankan di Mapolda Sumbar untuk proses dan penyelidikan lebih lanjut. “Barang bukti mobil dan kayu di titipkan di Polres Solok,” ujarnya. 

Atas perbuatan pelaku ini, ia disangkakan dengan pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dan ditambah dalam Pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Baca juga : Panggul Senjata Laras Panjang, Pengemplang BBM Bersubsidi Kabur Lihat Kapolda Sumbar

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah),” kata Dwi.[R9/Kpd].

Baca berita lainnya Kabapedia.com di Google News