Padang, Kabapedia.com – Polda Sumbar berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar yang di Jalan Lintas Medan Jorong Kampung Baru, Kenagarian Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat.
“Petugas menangkap pria berinisial Z (48) pada Rabu (3/5) di SPBU 13.263.508 Kabupaten Pasaman Barat seusai mengisi jeriken yang dibawa menggunakan mobil,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan.
Personel mengamankan barang bukti berupa 12 buah jeriken kapasitas 33 liter dengan kapasitas tiga ratus tiga puluh satu koma enam ratus sepuluh liter bahan bakar bersubsidi jenis solar.
Menurut Kombes Pol Dwi pengungkapan kasus ini berawal dari petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan pengisian bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah berupa bahan bakar minyak jenis Bio Solar di SPBU 13.263.508 tersebut.
Kemudian petugas melakukan pemantauan dan melihat adanya satu unit mobil minibus Isuzu Panther warna hijau yang sedang melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar menggunakan jeriken kapasitas 33 liter.
Baca juga : Tertangkap Tangan Kapolda, Pemilik 11 Kendaraan Tangki Modifikasi dan Petugas SPBU Kabur
Petugas kepolisian langsung mengamankan pelaku Z yang tertangkap tangan membeli BBM bersubsidi tidak sesuai prosedur yang ada dan pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap pelaku Z oleh penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar terhitung mulai tanggal 4 Mei 2023 sampai tanggal 2 Juli 2023,” kata dia
Menurut dia pelaku ini disangkakan pasal yang disangkakan kepada pelaku Z adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan ditambah dan diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000
Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil minibus Isuzu Panther wara hijau nomor polisi BK 1101 VL beserta satu buah STNK mobil minibus Isuzu Panther warna hijau nomor polisi BK 1101 VL.
Baca juga :Kapolda Sumbar Sampaikan Pesan Ini ke Pengurus LDII Sumbar
“Kita imbau kepada masyarakat agar membeli bahan bakar bersubsidi sesuai dengan aturan yang ada. Jangan menimbun BBM bersubsidi karena itu tindak pidana,” kata dia.[R9/Kpd]
Baca berita lainnya Kabapedia.com di Google News