Padang, Kabapedia.com – Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) bukukan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari sektor penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Kendaraan Bermotor (BBNKB) sepanjang tahun 2022.
Badan Pendapatan Daerah (BPD) Provinsi Sumbar mencatat, dari data dan realisasi PKB dan BNNKB dapat disimpulkan capaian target tahun 2022 mengalami peningkatan yang cukup baik.
Kepala BPD Provinsi Sumbar, Maswar Dedi menjelaskan, APBD Sumbar Tahun 2022 (Perubahan) menetapkan pendapatan daerah sebesar Rp6.175.628.018.183 dengan komposisi PAD sebesar Rp2.190.456.460.711, Pendapatan Transfer sebesar Rp3.275.683.343.259 dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp78.106.351.140.
Dari PAD sebesar Rp2.190.456.460.711, atau 77,5 %, di antaranya berasal dari pajak daerah dan siasanya dari retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah dan lain-lain PAD yang sah.
Kontribusi pajak daerah tersebut didominasi oleh PKB dan BBKB sebesar 54,27 % atau sebesar Rp1.188.808.491.450, dengan rincian PKB sebesar Rp795.033.443.300 dan BBNKB sebesar Rp393.775.048.150.
Pengelolaan sumber pendapatan asli daerah dari PKB dan BBKB ini menjadi prioritas utama karena disamping potensinya yang cukup besar namun juga merupakan sumber pendapatan daerah lainnya.
Mengingat strategisnya sumber pendapatan asli daerah ini (PKB dan BBNKB) maka berbagai kebijakan dan inovasi telah di terbitkan sebagai upaya optimalisasi pencapaian target yang telah ditetapkan.
Sasaran utama optimalisasi dari PKB adalah memaksimalkan potensi PKB, lebih spesifik lagi adalah peningkatan kesadaran wajib pajak untuk membayar kewajiban pajak terhutang (pajak mati). Dari data tingkat kepatuhan wajib pajak tahun 2021 di angka 57.27 %, artinya masih ada sekitar 42,73 % kendaraan dalam kondisi belum melunasi pajak kendaraanya.
Dapat disimpulkan, beberapa parameter utama yang dapat digunakan untuk mendukung kesimpulan ini adalah sebagai berikut :
[isr]
Simak berita Kabapedia.com di Google News