Daftar Tujuh Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor September 2024

oleh -697 Dilihat
Penerimaan pajak. Ilustrasi [Foto: Dok. DJP]

Jakarta, Kabapedia.com – Pada bulan September 2024 ini, setidaknya tujuh provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini merupakan inisiatif dari pemerintah daerah untuk meringankan beban pajak bagi masyarakat serta meningkatkan pendapatan daerah melalui pembayaran pajak.

Baca juga:

Setiap provinsi menawarkan berbagai jenis keringanan pajak, mulai dari penghapusan denda hingga pembebasan pajak progresif dan biaya balik nama kendaraan.

Berikut adalah rincian program pemutihan pajak kendaraan di tujuh provinsi:

1. Aceh: Program pemutihan di Aceh berlaku hingga 31 Desember 2024. Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh No. 40 Tahun 2023, masyarakat Aceh dapat menikmati pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pajak progresif selama masa program ini berlangsung.

2.  Sumatera Barat (Sumbar): Pemutihan di Sumbar berlangsung dari 21 Agustus hingga 30 September 2024. Ada empat jenis keringanan yang ditawarkan, yaitu pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, penghapusan denda PKB, pembebasan pajak progresif, dan penghapusan denda asuransi Jasa Raharja.

3. Sumatera Selatan (Sumsel): Pemutihan di Sumsel berlangsung dari 19 Agustus hingga 14 Desember 2024. Pemerintah provinsi membebaskan semua denda dan bunga PKB, pajak progresif, dan denda SWDKLLJ. Khusus bagi penunggak pajak selama dua tahun atau lebih, hanya perlu membayar satu tahun tunggakan dan pajak berjalan.

4. Bengkulu: Program pemutihan di Bengkulu meliputi penghapusan tunggakan dan denda BBNKB II, serta pembebasan BBNKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya. Program ini berlaku dari 4 Juni hingga 30 November 2024, sesuai dengan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD.2024.

5. Jawa Barat (Jabar): Pemprov Jabar memberikan diskon 10 persen untuk PKB yang berlaku di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang. Program ini berlaku dari 1 April hingga 23 Desember 2024, dengan berbagai syarat, seperti pembayaran melalui Qris, Virtual Account, atau debit EDC (GPN).

6. Jawa Tengah (Jateng): Program pemutihan di Jateng berlangsung dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024, mencakup pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan, pembebasan biaya pajak progresif, dan keringanan tunggakan PKB.

7. Bali: Pemprov Bali telah memulai pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 14 Agustus hingga 30 September 2024. Program ini meliputi penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda PKB, serta pembebasan BBNKB untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

Baca juga:

Itulah tujuh provnsi yang menggelar pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Masyarakat diimbau segera memanfaatkan program pemutihan ini sebelum masa berlaku program berakhir di masing-masing provinsi. [isr]

 

Ikuti Google News dan KabaPadang dari Kabapedia Network