Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Pemprov Sumbar Berlaku 40 Hari, Ini Ketentuannya 

oleh -173 Dilihat
Penerimaan pajak. Ilustrasi [Foto: Dok. DJP]

Padang, Kabapedia.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Ini kesempatan emas bagi masyarakat Sumbar yang ingin melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan sanksi. Program ini berlangsung mulai 21 Agustus hingga 30 September 2024, memberikan waktu 40 hari bagi wajib pajak di seluruh Sumatera Barat untuk memanfaatkan kebijakan ini.

Baca juga:

Gubernur Sumatera Barat melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumbar, Syefdinon, menjelaskan bahwa program ini menawarkan lima keuntungan utama bagi wajib pajak.

“Mulai hari ini, masyarakat dapat melakukan pembayaran di berbagai layanan Samsat, seperti UPTD Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Nagari, Samsat Mal Pelayanan Publik, Samsat Gerai, dan melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional),” ujar Syefdinon didampingi oleh Kabid Pajak Daerah, Yessi Gustriani SE Ak, pada Rabu (21/8/2024).

Lima keuntungan yang diberikan dalam program pemutihan ini meliputi:

  1. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II): Berlaku untuk kendaraan dari dalam dan luar Provinsi Sumatera Barat, termasuk kendaraan hasil lelang pemerintah atau hibah yang belum terdaftar.
  2. Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor: Bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak, pembayaran hingga 30 September 2024 tidak akan dikenakan denda.
  3. Pembebasan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Denda keterlambatan pembayaran BBNKB pertama dan kedua dihapuskan.
  4. Penghapusan Pajak Progresif: Kendaraan kedua dan seterusnya tidak akan dikenakan pajak progresif.
  5. Pembebasan Denda SWDKLLJ: PT Jasa Raharja membebaskan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya, kecuali denda untuk tahun berjalan.

Program ini merupakan insentif bagi masyarakat sebagai wajib pajak untuk segera melunasi kewajibannya sebelum data kendaraan bermotor yang menunggak lebih dari dua tahun dihapus dari database, yang nantinya akan dianggap sebagai kendaraan bodong.

Baca juga:

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi kantor UPTD Samsat terdekat atau mengakses situs resmi Bapenda Sumbar di https://bapenda.sumbarprov.go.id/ atau klik link INI. [isr]

 

Ikuti Google News dan KabaPadang dari Kabapedia Network