Padang, Kabapedia.com – Drs. H. Marlis resmi dilantik menjadi Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) pada Rabu (11/9/2024). Pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar di Hotel Truntum Padang.
Baca juga:
- Pelantikan Pejabat di Pemko Padang Terkesan Tambal Sulam
- Pelantikan DPW NasDem Sumbar 2023-2028 Termegah!!
Ketua DPW BPI KPNPA RI yang baru dilantik H. Marlis mengungkapkan, dalam kepengurusan DPW Sumbar ini banyak orang hebat, termasuk juga mantan pejabat yang top di eranya. Dengan komposisi pengurus saat ini dirinya siap bersama menjaga integritas demi mengawal kelangsungan demokrasi di Sumbar.
Untuk SK, SK kita telah keluar sejak 20 Agustus 2024 lalu, ini termasuk yang tercepat di Indonesia. Bahkan ungkap Marlis, beberapa hari setelah tebitnya SK pihaknya langsung mendapatkan sejumlah laporan kasus besar untuk di kawal. Hal ini menurutnya menandakan antusias luar biasa dari masyarakat yang menginginkan pengungkapan kasus demi keadilan dan transparansi penggunaaan anggaran negara.
“Baru saja SK keluar kita langsung mendapatkan dua laporan kasus besar. Kasus pertama adalah terkait penyewaan mobil dinas di Badan Kantor Penghubung Provinsi Sumbar di Jakarta. Kasus kedua terkait jalan akses pelabuhan Teluk Tapang senilai ratusan miliar,” beber Marlis dalam pidato pertamanya usai pelantikan.
Marlis yang juga mantan Anggota DPRD Sumbar ini menjelaskan, saat ini total ada 17 laporan kasus yang tengah ditangani oleh DPW BPI KPNPA RI Sumbar. Belasan kasus ini di antaranya perihal pembangunan dan pengadaan di sejumlah SMA dan juga ada yang menyangkut anggaran Pokir di DPRD Sumbar yang nilainya mencapai Rp9,68 miliar.
“Total ada 17 kasus yang siap dilaporkan kepada inspektorat dan Tipikor. Kami siap membantu. Semua kasus ini sedang didalami, dengan meminta informasi kepada lembaga terkait, namun belum satupun dibalas,” ungkap dia.
Untuk target kedepan Marlis bakal segera membentuk kepengurusan di tingkat kabupaten/kota serta melakukan persiapan lainnya. “Target kedepan akan dibentuk kepengurusan di tingkat kabupaten/kota, pembentukan pusat bantuan hukum tingkat kabupaten/kota, serta pelatihan investigasi kepada pengurus daerah,” ujar dia.
Sementara itu Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar mengatakan, organisasi ini sudah 20 tahun berdiri dan sudah banyak laporan BPI KPNPA RI yang ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Sudah banyak kasus yang diangkat dan diusut tuntas oleh aparat penegakan hukum. Kita berharap ini juga segera terjadi di Sumbar,” ujar dia.
Pada kesempatan ini Tubagus turut memuji kepemimpinan H. Marlis yang bergerak cepat memimpin DPW BPI KPNPA RI Sumbar. “Saya bangga dengan DPW Sumbar, belum dilantik sudah menangani kasus,” ujar dia.
Sekilas tentang BPI KPNPA RI, organisasi ini berdiri secara berdikari, mandiri, independen, terbuka untuk berperan aktif secara Nasional dalam membantu kerja dan kinerja Pemerintah Republik Indonesia, baik di bidang eksekutif, legislatif, yudikatif secara profesional dalam memberdayakan masyarakat luas di bidang pencegahan kejahatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam artikulasi yang seluas-luasnya.
Baca juga:
- Babak Baru Kasus Afif Maulana, Pihak Keluarga Ajukan Ekshumasi
- 1 Tersangka DPO, Penanganan Kasus Hukum Ketua DPRD Padang Berjalan Lamban
BPI KPNPA RI berasaskan Pancasila sebagai landasan Idiil dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional. Untuk mencapai sasaran dan maksud tujuan tersebut maka BPI KPNPA RI melakukan kegiatan dan usaha yang positif serta merta bermanfaat bagi kepentingan masyarakat luas, BPI KPNPA RI melaksanakannya dengan kaidah-kaidah yang berpegangan dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang sah. Dalam mewujudkan masyarakat madani yang sejahtera, berbudi dan bermartabat atas dasar keragaman yang beradab memegang teguh tali kendali demokrasi yang menjunjung tinggi hukum sebagai panglima tertinggi di negeri ini demi tujuan Bangsa dan Negara. [isr]
Ikuti Google News dan KabaPadang dari Kabapedia Network