Segini Kepatuhan Penyampaian SPT Wajib Pajak Sumbar-Jambi

oleh -778 Dilihat
Penerimaan pajak. Ilustrasi [Foto: Dok. DJP]

Padang, Kabapedia.com – Segini kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) – Jambi. Kanwil DJP Sumbar dan Jambi menyampaikan, hingga saat ini kondisinya belum mencapai target.

Per tanggal 31 Agustus 2023, di wilayah Sumbar dan Jambi jumlah SPT Tahunan Tahun 2022 yang disampaikan adalah sebanyak 458.465 SPT. Jumlah tersebut dari Target Penyampaian SPT sebanyak 581.989 SPT, atau dengan capaian 78.78%.

Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Sumbar dan Jambi, Slamet Bagio menjelaskan, di Provinsi Sumbar sendiri, jumlah SPT Tahunan Tahun 2022 yang disampaikan adalah sebanyak 276.532 SPT, dari Target Penyampaian SPT sebanyak 336.004 SPT atau dengan capaian 82.30%.

“Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi menyampaikan capan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja sama dan dukungan Gubernur dan seluruh Pimpinan Daerah di Provinsi Sumatera Barat yang telah membantu mengimbau masyarakat untuk menyampaikan SPT Tahunan Tahun 2022 dan melakukan Pemadanan NIK menjadi NPWP,” ujar dia, Senin (25/9/2023).

Pemadanan NIK Menjadi NPWP

Kanwil DJP Sumbar dan Jambi juga menyampaikan, mulai 1 Januari 2024 Wajib Pajak Orang Pribadi akan menggunakan NIK sepenuhnya (16 digit) dan tidak dapat lagi menggunakan NPWP 15 digit (NPWP Lama).

Baca juga: Penerimaan Pajak Sumbar hingga Agustus Rp3,56 Triliun

Untuk itu, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi berharap seluruh Wajib Pajak di Provinsi Sumbar dapat melakukan pemadanan data NIK sebagai NPWP dengan mengakses menu profil pada laman djp online di https://djponline.pajak.go.id. [isr]

 

Ikuti Kabapedia.com di Google News