Padang, Kabapedia.com – Camat dan KUA Lubuk Begalung, Kota Padang bergerak cepat merespon adanya berita “pernikahan haram” di Kelurahan Gates. Pernikahan oknum berinisial AF alias SR(49) dengan bekas anak tirinya berinisial ES (23) dinilai sangatlah menabrak norma agama dan adat di Ranah Minang, yang berfalsafahkan adat basandi sarak, sarak basandi kitabullah.
Baca juga:
- Dinas Pariwisata Kota Padang Berikan Pelatihan Sub Sektor Musik Pelaku Ekonomi Kreatif
- Dinas Pariwisata Kota Padang Berikan Pelatihan Sub Sektor Musik Pelaku Ekonomi Kreatif
Camat Lubuk Begalung Andi Amir bersama pejabat Kantor Urusan Agama (KUA) setempat langsung terjun menangani kasus itu, Rabu (18/9/2024). Mereka menemui oknum AF dan ES agar keduanya tidak meneruskan perbuatan yang hukumnya “haram di atas haram” secara syariat.
“Kami miris adanya kejadian ini, untuk itu kami bersama KUA turun langsung menyelesaikannya agar perbuatan salah ini tidak berlanjut,” katanya.
Dia menjelaskan, terungkapnya kejadian itu karena ada informasi warga dan ditambah ada pemberitaan salah satu media. Begitu ditelusuri, ternyata oknum AF memang melakukan perbuatan diluar norma keagamaan.
“Saudara AF memperistri ES yang merupakan anak dari mantan istrinya sendiri. Nikahnya dilakukan ‘bawah tangan’ (siri) tidak pula dengan wali yang sah,” jelasnya.
Pihak KUA dan pemuka agama menilai pernikahan itu tidak sah, bahkan hukumnya haram di atas haram. Keduanya harus berhenti dari perbuatan itu karena selamanya hubungan mereka sama dengan berzina.
“Kami meminta keduanya untuk membuat surat pernyataan bahwa perbuatan mereka salah dan sepakat berpisah. Hal itu disaksikan Ketua RW, Ketua RT dan Ninik Mamak,”ujarnya.
Camat Lubuk Begalung mengakui, sangat perlu dilakukan penyuluhan agama lebih intensif kepada masyarakat, sebab kejadian ini cerminan dari rendahnya pemahaman masyarakat terhadap agama.
“Ke depan, supaya kasus seperti ini tidak terjadi perlu penyuluhan agama yang lebih intensif dan lebih menyentuh seluruh lapisan masyarakat,”tandasnya.