Halal Tourism Kota Padang Didukung Produk Berlabel Halal

oleh -156 Dilihat
Diskusi pentahelix pariwisata di Youth Center, Kamis (3/10/2024). Diskusi tersebut dihadiri stakeholder pariwisata, yaitu para pelaku usaha, komunitas ekonomi kreatif termasuk perhotelan, akademisi dan media. [Foto: Dok. Kabapedia]

Padang, Kabapedia.com – Kota Padang memprioritaskan pengembangan wisata halal sesuai karakter budaya yang dimiliki. Tentu menjadi keniscayaan semua produk memiliki sertifikat halal.

Baca juga:

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang Yudi Indra Syani dalam diskusi pentahelix pariwisata di Youth Center, Kamis (3/10/2024). Diskusi tersebut dihadiri stakeholder pariwisata, yaitu para pelaku usaha, komunitas ekonomi kreatif termasuk perhotelan, akademisi dan media.

Yudi menyebut, sampai saat ini masih belum semua produk memiliki sertifikat halal, karena sebagian beralasan karena pengurusan. Disamping kurang mengetahui cara mengurus, pelaku usaha juga perlu dorongan yang kuat dari pemerintah.

“Kita perlu terus mendorong pelaku usaha agar mengurus sertifikat halal bagi produknya. Tentu juga dilakukan advokasi dan pembinaan,” ujarnya.

Dia mengatakan, sejogjanya pada Oktober ini sertifikat halal sudah harus dimiliki semua produk di Kota Padang, terutama kuliner dan minuman serta produk konsumsi lainnya. Hal itu berkaitan dengan citra pariwisata Kota Padang yang memilih label “halal tourism”.

“Karena kita mengangkat ‘halal tourism’ sebagai citra pariwisata Kota Padang, maka harus dipastikan setiap produk memiliki label halal,” katanya.

Yudi menambahkan, Kota Padang sebagai destinasi wisata halal sudah cukup dikenal wisatawan luar negeri. Kunjungan terbesar adalah dari Malaysia.

“Wisata halal jadi daya tarik khusus sehingga menjadi pilihan wisatawan, baik domestik ataupun mancanegara,” imbuhnya.

Dalam diskusi itu, beberapa masukan dan saran dari peserta langsung didiskusikan bersama nara sumber. Hadir sebagai narasumber DR. Ikrar Hadi dari Satgas LayananJaminan Produk Halal (JPH) Sumatera Barat.

Ikrar Hadi mengatakan, kehalalan sebuah produk ditandai dengan label halal sebagai bukti bersertifikat. Pengurusannya sudah dimudahkan dan berlaku seterusnya selagi tidak ada perubahan atau penambahan bahan dari produk tersebut.

“Sekarang sudah dimudahkan, tidak berulang memperpanjang sertifikat halal karena sudah berlaku seterusnya,” ujar Ikrar yang juga Assesor Syariah itu.

Ia menyebut, produk berlabel halal ada juga yang terkadang diragukan oleh, hanya karena penamaan produk tersebut. Misalnya minuman yang diberi nama bir, padahal bukan minuman beralkohol seperti beer yang dikenal.

“Penamaan seperti itu (minuman bir) kadang memang meragukan meskipun berlabel halal. Untuk penamaan perlu juga dipikirkan agar tidak membuat publik bertanya-tanya,” ungkapnya.

Baca juga:

Di samping itu, pihak pengelola hotel dan komunitas ekonomi kreatif yang terlibat dalam diskusi pentahelix itu menyatakan dukungan mewujudkan “halal tourism” di Kota Padang. [DU/Kpd].