Dispar Dorong Produk Ekraf Kota Padang Terlindungi HaKI

oleh -351 Dilihat
Pembukaan Bimbingan Teknis Pendaftaran HAKI bagi pelaku ekraf di Youth Center, Rabu (26/6/2024). [Foto: Dok. Kabapedia.com]

Padang, Kabapedia.com – Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Padang berupaya meningkatkan kreatifitas dan kualitas, baik karya maupun produk pelaku ekonomi kreatif. Karya dan produk tersebut juga harus terlindungi Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) secara hukum agar terhindar dari peniruan dan pembajakan pihak lain.

Baca juga:

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kota Padang Didi Riyadi mengatakan, produk dan karya yang dihasilkan pelaku ekonomi kreatif harus terlindungi. Perlindungan terhadap karya tersebut dengan cara mendaftarkan HaKI.

“Pelaku ekonomi kreatif di Kota Padang dengan mendaftarkan HaKI tentu karyanya lebih terlindungi dari peniruan,” kata Didi saat pembukaan Bimbingan Teknis Pendaftaran HAKI bagi pelaku ekraf di Youth Center, Rabu (26/6/2024).

Ia menambahkan, melalui bimbingan teknis pendaftaran HaKI tentunya pelaku ekraf lebih terdorong untuk lebih kreatif dan inovatif. Sebab, karya yang akan didaftarkan tentunya harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk kualitas dan kemurnian hasil karya.

“Kita berharap dengan bimtek ini akan semakin menguatkan pelaku ekraf dan terdorong untuk lebih kreatif untuk memenuhi persyaratan pendaftaran HaKI,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menyebut, produk dan karya yang timbul karena kemampuan intelektual itu adalah kekayaan yang tidak akan habis. “Layaknya kekayaan, tentu dipertahankan dan dilindungi,” imbuhnya.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang Yudi Indra Sani dalam laporannya mengatakan, sasaran bimtek adalah pelaku ekraf dari berbagai sub sektor di Kota Padang. Umumnya pelaku ekraf tersebut memiliki produk menonjol namun belum mendaftar HaKI.

Menurutnya, para pelaku ekraf adalah pilar pendukung Kota Padang sebagai Kota Kreatif. “Semakin berkembang dan maju pelaku ekraf tentunya Padang akan dikenal sebagai Kota Kreatif terdepan di Indonesia,” ujarnya.

Pada kegiatan yang berlangsung selama tiga hari (26, 27 dan 28 Juli) itu menghadirkan para narasumber kompeten dari praktisi, akademisi dan pejabat struktural terkait di tingkat Kota Padang dan Provinsi Sumatera Barat. Termasuk pemateri dari Kementerian Hukum dan HAM yang akan memaparkan lebih detil tentang HKI.

Wirdanis, selaku Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Kota Padang berharap peserta mengikuti pelatihan dengan serius, sehingga tujuan dari bimtek mendapatkan hasil maksimal. Setelah ini para peserta supaya melaksanakan pengurusan HaKI terhadap karya dan produknya.

Baca juga:

“Kami berharap peserta mengikuti bimtek dengan serius agar hasil maksimal. Nanti semua pelaku ekraf di Kota Padang diharapkan sudah terdaftar sebagai pemilik kekayaan intelektual dari karya dan produknya,” tukasnya. [DU]

 

Ikuti Google News dan berita Kabapedia Network di KabaPadang