Perkembangan Kasus Penembakan Polisi di Polres Solok Selatan, Tersangka AKP Dadang Iskandar Dikenakan Pasal Berlapis 

oleh -16 Dilihat
Kabag Ops Polres Solsel, AKP Dadang Iskandar ikut dihadirkan dengan sejumlah barang bukti dalam kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar pada Jumat (22/11/2024). AKP Dadang Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka saat jumpa pers yang digelar oleh Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024).  [Foto: Dok. Kabapedia.com]

Padang, Kabapedia.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyelidikan kasus penembakan polisi yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar. Penembakan yang dilakukan oleh Kabag Ops Polres Solsel, AKP Dadang Iskandar terjadi pada Jumat (22/11/2024), kini memasuki tahap penetapan tersangka.

Baca juga:

Dalam konferensi yang berlangsung di lobi Mapolda Sumbar, Dirkrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menjelaskan bahwa tim gabungan telah melakukan penyelidikan intensif sejak kejadian.

“Kami telah memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, melakukan olah TKP, dan gelar perkara. Berdasarkan bukti yang cukup, pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” kata Andry saat jumpa pers, Sabtu (23/11/2024).

Pelaku, AKP Dadang Iskandar, dikenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Ancaman hukumannya mencakup hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Terkait motif, Andry mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan tindakan pelaku dipicu rasa tidak senang karena rekannya dikenai penegakan hukum oleh korban. “Kami terus mendalami motif ini dan akan melakukan pemeriksaan tambahan untuk memperkuat bukti,” ujarnya.

Pemeriksaan Etik dan Kesehatan Pelaku

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, menambahkan bahwa AKP Dadang juga tengah menjalani pemeriksaan etik oleh Propam Polda Sumbar. “Pelaku disangkakan melanggar Pasal 13 ayat 1 PP No. 1 Tahun 2003 junto sejumlah pasal dalam Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri,” jelas Dwi.

Ia menegaskan bahwa ancaman sanksi etik maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dapat diberikan kepada pelaku. Sidang etik dijadwalkan selesai dalam tujuh hari setelah pemeriksaan rampung.

Menanggapi kabar bahwa pelaku mengalami gangguan mental, Dwi membantah dengan tegas. “Sampai saat ini pelaku dalam kondisi sehat. Pemeriksaan urine menunjukkan hasil negatif narkoba, dan uji sampel rambut serta darah sedang dilakukan untuk memastikan lebih lanjut,” terangnya.

Kapolri Beri Penghormatan Anumerta

Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan kenaikan pangkat anumerta kepada korban. “Bapak Kapolri telah menganugerahkan pangkat anumerta kepada AKP Ryanto Ulil Anshar, yang kini resmi menjadi Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar,” ungkap Dwi.

Baca juga:

Konferensi pers ini menegaskan komitmen Polda Sumbar dalam menangani kasus tersebut dengan transparan, baik secara pidana maupun etik. Masyarakat diharapkan terus mengikuti perkembangan penyelidikan yang akan disampaikan melalui saluran resmi kepolisian. Jangan lupa simak perkembangan kasus polisi tembak polisi dari Kabapedia.com [isr]

 

Ikuti Google News dan KabaPadang dari Kabapedia Network