Pernikahan Haram Ayah dengan Mantan Anak Tiri di Padang Berujung Dipisahkan

oleh -16959 Dilihat
Camat dan KUA Lubuk Begalung, Kota Padang bergerak cepat merespon adanya berita "pernikahan haram" di Kelurahan Gates. Camat Lubuk Begalung Andi Amir bersama pejabat KUA setempat langsung terjun menangani kasus itu, Rabu (18/9/2024). [Foto: Dok. Kabapedia.com]

Terungkapnya pernikahan haram itu bermula dari penuturan ibu kandung ES yang bernama NR alias NN (51). NN merupakan ibu beranak empat yang pernah dinikahi AS pada 2021 yang kemudian diceraikan pada Juli 2024 lalu.

Sebulan kemudian, tepatnya pada awal Agustus 2024, rupanya ES (putri ketiga NN) dinikahi AS tanpa sepengetahuan NN. Pernikahan itu terjadi dibawah tangan dengan wali nikah bernama Basri.

Mewakili Kepala KUA Lubuk Begalung H. Johardi kepada media ini menjelaskan pernikahan seperti itu jelas tidak sah. Dari hukum agama Islam, tidak halal bagi seorang laki-laki menikahi anak dari mantan istrinya. Ditambah lagi pernikahan tersebut bukan dengan wali nikah yang sebenarnya.

“Maka pernikahan yang dilakukan saudara AF dengan ES bisa disebut ‘haram di atas haram’ karena ada dua hal fatal yang dilanggar,” terang penyuluh agama tersebut.

Persoalan itu sudah diselesaikan oleh KUA bersama Camat melibatkan tokoh masyarakat setempat. Tidak ada jalan lain, keduanya harus berpisah dan membuat surat pernyataan.

Baca juga:

“Kedepan diharapkan tidak terjadi lagi hal seperti ini. Sekaligus ini merupakan PR para tokoh agama dan pemuka masyarakat untuk antisipasi ke depan. Tentunya kami juga akan lebih banyak melakukan penyuluhan agama kepada masyarakat,” pungkasnya. [DU/Kpd]

 

Ikuti Google News dan KabaPadang dari Kabapedia Network