Dipecat Sepihak, Dosen UMSB Gugat Kampus ke Pengadilan

oleh -572 Dilihat
Kampus Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB). Ilustrasi [Foto: Dok. Ist]

Padang, Kabapedia.com – Liesma Maywarni Siregar, eks dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB) menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan, pasca dirinya diberhentikan sebagai pengajar secara sepihak oleh pihak kampus.

Liesma, begitu dia disapa, mengaku kecewa dengan keputusan kampus soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Padahal dirinya sudah mengabdi di kampus tersebut selama 8 tahun lamanya.

Ditemui usai sidang pertama di Pengadilan Negeri Padang menegaskan “Sebagai seorang akademisi, profesi saya ini kandas, kampus melakukan PHK pada saya dengan sewenang-wenang.”

Liesma Maywarni Siregar yang merupakan eks Dosen program studi Akuntansi Fakultas Ekonomi UMSB ini menegaskan, alasan pemecatannya terkesan mengada-ada. Sebagai Dosen dengan kepangkatan akademik Lektor, ia merasa telah melaksanakan semua kewajibannya, ini dibuktikan dengan pelaporan Beban Kerja Dosen melalui aplikasi SISTER (Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi).

Ini Alasannya Liesma berpandangan bahwa kewajibannya sebagai dosen telah ia dipenuhi dengan baik. Liesma yang saat ini juga dalam penyelesaian studi Doktor di salah satu Universitas di Bandung.

“Menurut saya standar kinerja dosen itu harus memenuhi unsur Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian, serta unsur penunjang tridharma perguruan tinggi. Semuanya telah saya lakukan,” tuturnya usai persidangan, Selasa (5/9/2023).

Di balik pemberhentiannya, Liesma merasa ada keanehan dibalik pemecatannya. “Pemecatan saya tidak sesuai dengan prosedur Undang-Undang Cipta Kerja maupun Pedoman Dosen dan Pegawai UM Sumbar. Bahkan, sebelumnya ada juga dosen yang diberhentikan dan setelah pemecatan saya juga ada yang dipecat dan juga sedang proses penyelesaian studi S3. Namun hanya saya yang berani menggugat,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Liesma, Sudi Prayitno telah menggugat UMSB melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Sebelum ke pengadilan, permasalahan ini telah dilaporkan ke Disnaker Kota Padang dan telah dilakukan mediasi oleh mediator Disnaker. Bahkan, sebelum mediator di Disnaker, telah dilakukan perundingan kedua belah pihak.

“Namun perundingan pihak saya dengan pihak kampus tidak menemui jalan keluar. Ketika saya mendapat SP1, SP2 dan SP3 saya tidak pernah dipanggil sama sekali oleh pimpinan kampus, dalam hal ini adalah Dekan Fakultas Ekonomi sebagai pimpinan yang mengeluarkan SP1 hingga SP3. Tidak lama kemudian tiba-tiba keluar surat pemberhentian yang ditandatangani oleh Badan Pembina Harian (BPH) Prof. Dr. Rusydi AM, yang semua surat-surat tersebut dikirim via whatsapp.

“Jika memang saya melakukan kesalahan, seharusnya kesalahan itu adalah melanggar perjanjian kerja yang saya dan pihak BPH tandatangani, bukan kesalahan yang terkesan mengada-ada.“

Baca juga: Pelaksanaan UKN Dikembalikan ke Kampus, Fort De Kock: Mendikbudristek Mesti Patuhi Putusan

“Salah satunya adalah saya dituduhkan telah memberikan nilai C kepada mahasiswa, tidak terlibat aktif dalam asesmen lapangan saat akreditasi dan beberapa poin lainnya yang tidak ada yang saya langgar. Saat akreditasi saya justru mengikuti pelatihan penulisan artikel yang mana surat tugas untuk mengikuti pelatihan ditandatangani oleh Dekan Fakultas Ekonomi UM Sumbar,” tutup Liesma. [isr]

 

Ikuti Kabapedia.com di Google News