Padang, Kabapedia.com – Polda Sumatera Barat, melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan illegal logging. Pengungkapan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik, didampingi Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas, S.Ik, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumbar pada Rabu, 26 Juni 2024.
Baca juga:
- 1 Tersangka DPO, Penanganan Kasus Hukum Ketua DPRD Padang Berjalan Lamban
- Didominasi Kasus BBM Subsidi, Selama Januari Ditreskrimsus Polda Sumbar Ungkap 24 Kasus
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Penangkapan Pertama
Pada Kamis, 6 Juni 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Lintas Padang-Alahan Panjang, Jorong Taluak Dalam, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, ditangkap tersangka FZ (37). Modus operandi yang dilakukan adalah membeli BBM jenis Bio Solar secara berulang kali di SPBU menggunakan tangki mobil truk, lalu memindahkannya ke dalam jerigen yang disimpan di gudang penumpukan. Bio Solar dalam jerigen kemudian diangkut dengan truk dan dijual kepada TM, yang saat ini berstatus DPO.
Penangkapan Kedua
Pada Jumat, 7 Juni 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, di sebuah ruko di Jalan By Pass nomor 159, Kelurahan Kampai Tabu Kerambil, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, ditangkap tersangka AT (52). Saat penangkapan, seorang sopir sedang memindahkan bio solar bersubsidi ke dalam jerigen kapasitas 35 liter. Disita 19 jerigen dan satu unit mobil warna merah pert.
Penangkapan Ketiga
Pada Senin, 10 Juni 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, di SPBU Jalan Raya Lintas Utama Sumatera, Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, ditangkap PR (22). Saat penangkapan, PR sedang mengisi BBM jenis Pertalite ke dalam 25 jerigen kapasitas 35 liter dengan menggunakan mobil Daihatsu Grandmax warna silver.
Penangkapan Keempat
Pada Minggu, 23 Juni 2024, sekitar pukul 06.00 WIB, di Jalan By Pass Simpang Empat Lampu Merah, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, ditangkap BT (27). BT menggunakan truk tangki kapasitas 10.000 liter untuk mengangkut Bio Solar bersubsidi dari berbagai lokasi penumpukan BBM, yang rencananya akan dibawa ke Provinsi Bengkulu.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Pengungkapan Kasus Illegal Logging
Pada Senin, 10 Juni 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Lintas Sijunjung – Batusangkar, Kenagarian Taluak, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar, dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka, E (49) dan M (54). Mereka kedapatan mengangkut kayu hasil hutan tanpa dokumen sah menggunakan Colt Diesel Mitsubishi Canter warna kuning nomor polisi BA 9611 EE.
Barang bukti yang disita berupa 562 batang kayu rimba campuran dengan volume 5,53 m³. Tersangka dijerat Pasal 88 ayat 1 huruf a UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara satu hingga lima tahun dan denda minimal Rp 500 juta.
Baca juga:
- Video Ketua DPRD Viral, Advokat Peduli Kabupaten Solok Laporkan Akun Tiktok ke Polda Sumbar
- Bukan Karena Narkoba, Ini Penyebab Dua Pejabat Polres Pessel Diperiksa Bidpropam Polda Sumbar
Kombes Pol Alfian Nurnas menyebut, tersangka mengaku baru melakukan aksinya beberapa bulan. Polda Sumbar mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap penyalahgunaan BBM bersubsidi dan kegiatan illegal logging. [isr]
Ikuti Google News dan berita Kabapedia Network di KabaPadang