Mal Amri, Suluah dalam Kelompok Rentan

oleh -1581 Dilihat
Mal Amri, Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) KUA Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. [Foto: Dok. Kabapedia.com]

Kabupaten Padangpariaman adalah salah satu daerah di Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) yang memiliki nuansa Islami sangat kental. Betapa tidak, pada abad 14 hingga ke 17, Nagari Tapakis yang berada di Kabupaten Padang Pariaman menjadi pusat penyebaran agama Islam di Minangkabau yang dipimpin oleh Syekh Madinah.

Laporan: Edo 

                    Padangpariaman

Salah satu dari murid Syekh Madinah ialah Syekh Burhanuddin yang sangat termasyur di Minangkabau. Bahkan hingga dunia. Hal ini dikarenakan Syekh Burhanuddin merupakan penerus dalam penyebaran Islam di Minangkabau.

Meski demikian, Kabupaten Padang Pariaman memiliki toleransi yang sangat tinggi. Dari 17 kecamatan yang ada, Padang Pariaman memiliki kecamatan yang multikultural dan heterogen.

Kecamatan ini merupakan pintu masuk Kabupaten Padang Pariaman dari Kota Padang. Kecamatan seluas 3.000 Ha ini, bernama Batang Anai. Memiliki 8 Nagari dan 56 Korong, Batang Anai dihuni 54.786 jiwa.

Dalam catatan statistik, terdapat empat agama yang bermukim di sini. Secara berurutan, Islam berjumlah 53.484 jiwa, Kristen Protestan 840 jiwa, Kristen Katolik 457 jiwa dan Konghucu 5 jiwa.

Memiliki masyarakat yang heterogen dalam satu daerah, tentunya berpotensi konflik. Dalam catatan sejarah, di Kecamatan Batang Anai pernah terjadi beberapa kali konflik antar agama. Sebut saja dulu di tahun 1950, pernah terjadi konflik masyarakat di Nagari Sungai Buluah.

Kala itu, masyarakat Suku Nias yang beragama Kristen Protestan ingin mendirikan gereja yang kedua. Namun, belum mendapat izin dari pemerintah daerah dan masyarakat sekitar. Konflik ini berujung pada hasil musyawarah Ninik Mamak (pemuka adat) yang tetap melarang pendirian gereja.

Tak hanya itu, saat Sumatera Barat diguncang gempa dengan kekuatan 7,6 skala richter pada pukul 17:16:10 WIB tanggal 30 September 2009 yang lalu, beberapa gereja di Batang Anai turut terdampak. Namun, umat Kristen Protestan yang saat itu ingin melakukan renovasi terhadap rumah ibadahnya, mendapatkan kesulitan perizinan.

Konflik di Kecamatan Batang Anai tak hanya sebatas izin rumah ibadah. Masyarakat yang beragam, konfliknya pun beragam. Di tahun 2020, terjadi konflik antara umat Muslim dan umat Kristiani dari suku Nias.

Konflik ini dipicu oleh pencemaran saluran irigasi akibat pemotongan babi. Awalnya, masyarakat dari suku Nias dipersilahkan memelihara babi pada tahun 2016. Namun, pemeliharaan babi yang awalnya dari rumahan menjadi peternakan ini, mencemari irigasi akibat aktivitas pemotongan.

Tak ada kusut yang tak selesai dan tak ada keruh yang tak jernih. Peribahasa ini sangat menggambarkan kondisi keragaman konflik di Kecamatan Batang Anai yang berhasil diselesaikan. Melalui musyawarah Kerapatan Adat Nagari (KAN), kepengurusan gereja, pemerintah daerah, TNI dan Polri, konflik demi konflik ini dapat diselesaikan dengan sangat baik. Dan bahkan, salah satu nagari di Kecamatan Batang Anai ditetapkan sebagai Desa Sadar Kerukunan pada 28 Desember 2020 silam.

Nagari tersebut adalah Nagari Sungai Buluah Barat. Penetapan ini diluncurkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat pada saat itu, H. Hendri yang disaksikan langsung oleh segenap unsur pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Padang Pariaman.

Dalam memelihara kerukunan yang sudah terbina di Kecamatan Batang Anai, Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batang Anai, Kantor Kementerian Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumbar, Drs. Mal Amri, berupaya aktif memberikan penyuluhan dan pembinaan. Sebagai PAIF, pria kelahiran Tanah Datar 31 Oktober 1968 silam ini, memberikan penyuluhan dan pembinaan pada kelompok majelis taklim, kelompok remaja masjid, kelompok muallaf, dan kelompok lansia mengaji.

Tak hanya itu, suami dari Welia Artuti, S.Ag dan ayah dari Afdhal Fikra Amri serta Shefrima Wilda ini, berupaya mengambil peran dan menyusun strategi dalam menjaga keharmonisan masyarakat yang multikultural melalui sebuah program yaitu, “Pengimplementasian Sikap Moderasi Beragama pada Masyarakat Multikultural”. Program ini digarap melalui strategi internal dan eksternal.

Untuk strategi internal, lulusan Fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Imam Bonjol ini, melakukan penyuluhan terhadap sikap Moderasi Beragama kepada umat Islam melalui kelompok Majelis Taklim dan Remaja Masjid. Strategi ini dilakukan bertujuan agar meningkatnya pemahaman terhadap Moderasi Beragama yang dapat melahirkan toleransi yang sangat kuat.

Baca juga: Buruan Daftar!! Ada Sertifikasi Produk Halal Gratis untuk 60 Ribu UMKM Sumbar

Sementara itu, secara eksternal, PAIF yang kerap meraih prestasi ini, menjalin kerjasama lintas sektoral dengan pihak-pihak terkait, seperti pemerintah kecamatan, Polsek Kecamatan, Koramil Kecamatan, pemerintah nagari, niniak mamak nagari, alim ulama, tokoh adat dari berbagai suku, kepengurusan gereja Kristiani, penyuluh agama Kristiani, pendeta dan pastor.

 

Ikuti Kabapedia.com di Google News