Kasus Mario Dandy: Dari Kronologi hingga Vonis 12 Tahun

oleh -4609 Dilihat
Rekonstruksi penganiayaan David oleh tiga tersangka Mario Dandy. [Foto: Dok. Ist]

Jakarta, Kabapedia.com – Mario Dandy, terdakwa dalam kasus penyerangan yang terkenal yang mengirim korban remajanya ke koma, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Kasus ini menarik perhatian publik karena kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa dan dampaknya terhadap korban. Vonis ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa depan.

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima Mario dari mantan kekasihnya, bernama Anastasia Prestya Amanda. Dalam pertemuan itu, Amanda mengklaim tahu keberadaan pacar Mario berinisial AG (perempuan usia 15 tahun).

Sebelum itu, AG sempat pergi tanpa memberi kabar. Anak Rafael Alun Trisambodo itu mendapat kabar terakhir dari AG pada 17 Januari 2023. Setelah itu, Amanda memberikan informasi bahwa AG pergi bersama anak pimpinan GP Ansor itu ketika hilang sejenak. Disebutkan juga AG menyambangi kontrakan David dan terjadilah tindakan asusila.

Usai mendengar itu, Mario geram dan meminta klarifikasi kepada David melalui telepon. Mario kemudian melontarkan pertanyaan apakah David tidak berbuat macam-macam. Saat itu juga Mario mengancam akan memberi konsekuensi ke anak petinggi GP Ansor tersebut apabila terbukti berulah. Tak lama setelahnya, Mario Dandy Satriyo lantas bercerita pada rekannya, Shane Lukas yang berujung pada provokasi agar menganiaya korban.

Beberapa hari kemudian, Mario pun mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada David. Namun, David tidak menjawab dan tidak bisa bertemu. Pada 20 Februari 2023, Mario kembali menghubungi David dan menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik David. Kemudian tersangka Mario bersama AGH dan Shane Lukas mendatangi David yang berada di komplek perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Tersangka Mario menendang kaki David hingga terjatuh, lalu memukuli berkali-kali dan menendang kepala dan perut David. Akibat penganiayaan tersebut, David mengalami koma.

Pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada tanggal 15 Agustus 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana 12 tahun penjara kepada Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora.

Mario juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 120.388.911.030 atau jika dibulatkan Rp 120 miliar.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Pemuda Aceh hingga Tewas dapat Sorotan DPR RI

Vonis ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa depan. [isr]

 

Ikuti Kabapedia.com di Google News