Kasus Penganiayaan Pemuda Aceh hingga Tewas dapat Sorotan DPR RI

oleh -708 Dilihat
Penganiayaan. Ilustrasi [Foto: Dok. Ist]

Jakarta, Kabapedia.com – Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F. Paulus ikut menyoroti kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga Aceh hingga tewas, yang dilakukan oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Ia meminta pelaku dihukum setimpal sesuai dengan peraturan yang berlaku.

”Tentunya tindakan-tindakan itu sangat kita sesalkan. Saya mantan prajurit, tentu apapun alasannya itu tindakan melanggar hukum. Kita sudah mendengar komitmen dari Puspom TNI maupun Angkatan Darat, kemudian dari Panglima TNI untuk menindak para pelaku ini ada tiga orang untuk betul-betul mendapat tindakan setimpal yang hukuman setimpal sesuai peraturan yang berlaku,” kata Lodewijk usai mengikuti Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024, di Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Politisi Fraksi Partai Golkar ini juga berharap kejadian tersebut menjadi peringatan bagi prajurit lainnya untuk taat pada Undang-Undang dan turut menjaga rakyat bukan sebaliknya.

”(Kejadian) itu kita harapkan ini juga menjadi peringatan bagi prajurit-prajurit yang lain tetap betul-betul sebagai prajurit Sapta Marga yang taat terhadap undang-undang yang berlaku karena prajurit itu kan punya jati diri, kita dikatakan kita lahir dari rakyat maka janganlah kita menyakiti hati rakyat,” pungkasnya.

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus dalam foto bersama usai menyampaikan buku laporan kinerja DPR RI selama tahun sidang 2022-2023 dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2023). Foto: Dok. DPR RI/ Arief]

Sebagai informasi, kasus penganiayaan terhadap seorang pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur (25 tahun) diduga dilakukan oleh anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Praka RM dan dua rekannya yang juga prajurit TNI

Kasus ini menjadi perbincangan hangat setelah sebuah video yang merekam peristiwa saat Imam diduga diculik dan menelepon keluarganya untuk meminta uang tebusan, beredar di media sosial.

Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut dan terdapat keterlibatan satu orang sipil berinisial MS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. MS adalah kakak ipar dari tersangka Praka RM yang merupakan anggota Paspampres.

Baca juga: Kasus Perundungan Kian Marak, Indonesia Darurat Bullying?

Dengan ditetapkannya MS sebagai tersangka, maka total ada empat tersangka dalam kasus ini. TNI memastikan akan bertindak adil dan mengusut kasus ini hingga tuntas. [isr]

 

Ikuti Kabapedia.com di Google News