KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Komisi Agen Asuransi Jasindo

oleh -429 Dilihat
Tahanan KPK. Ilustrasi [Foto: Dok. Ist]

Jakarta, Kabapedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembayaran komisi agen oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) kepada PT Mitra Bina Selaras (MBS) pada periode 2017-2020. Dua tersangka tersebut adalah SHT, mantan Direktur Operasi Ritel dan Pengembangan Bisnis PT Jasindo, serta TSP, pemilik dan pengendali PT MBS.

Baca juga:

KPK telah menahan kedua tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 27 Agustus hingga 15 September 2024. TSP ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK Kav. 4, sementara SHT ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK Kav C1.

SHT dan TSP diduga memanipulasi pembayaran komisi agen dari PT Jasindo kepada PT MBS, meskipun PT MBS tidak memenuhi kewajibannya sebagai agen. Tindakan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp38 miliar dan mengurangi keuntungan PT Jasindo.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 69/POJK.05/2016 dan Nomor 67/POJK.05/2016, serta Surat Keputusan Direksi PT Jasindo No. SK 041/DMA/XII/2013 tentang Sistem Pengelolaan Keagenan.

SHT dan TSP juga disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga:

Kasus ini merupakan salah satu upaya KPK dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi di sektor keuangan negara. [isr]

 

Ikuti Google News dan KabaPadang dari Kabapedia Network