Polda Ungkap Kasus Korupsi Dinas PUPR Mentawai, Begini Modusnya

oleh -1016 Dilihat
Tiga tersangka dugaan kasus korupsi di Dinas PUPR Mentawai dihadirkan saat jumpa pers di Mapolda Sumbar. [Foto: Dok. Ist]

Padang, Kabapedia.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Barat (Sumbar) berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Mentawai. Dari kasus tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka.

“Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini kegiatan swakelola pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan, dan pekerjaan pembangunan jalan non status oleh Dinas PUPR Kabupaten Mentawai tahun anggaran 2020,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik di Mapolda Sumbar, Kamis (9/11/2023).

Untuk barang bukti yang disita, di antaranya Surat Perintah Kerja (SPK), Dokumen pelaksanaan anggaran, SK Jabatan, Dokumen pengajuan dan pencairan anggaran, dokumen pertanggungjawaban anggaran.

Kemudian, satu unit sepeda motor vega, foto dokumentasi kegiatan, peralatan sound system, dan surat jual beli tanah. “Ketiga tersangka EF selaku Pengguna Anggaran, FB selaku Pejabat Pembuat Komitmen, MD selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan,” ujarnya.

Kepada tersangka, dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Ditreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas, S.Ik menuturkan, pengungkapan kasus korupsi ini berawal dari laporan masyarakat kepada penyidik dan juga dikuatkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Modusnya anggaran yang dicairkan sejumlah Rp 10,70 miliar, akan tetapi tidak semuanya digunakan untuk kegiatan tersebut. Kerugian keuangan negara Rp4,9 miliar,” ujarnya.

Berdasarkan alat bukti yang sah, kata Ditreskrimsus Polda Sumbar, pihaknya saat ini menetapkan 3 orang tersangka. Namun tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya

Lanjut Kombes Pol Alfian Nurnas, dampak dari korupsi yang dilakukan oleh tersangka adalah kegiatan pembangunan tidak berjalan maksimal. Dan uang hasil dugaan korupsi ini digunakan untuk keperluan pribadi.

Baca juga: 12 Eks Napi Korupsi Ikut Pemilu 2024, Ada dari Sumbar!!

“Uang tersebut digunakan untuk membeli tanah, sepeda motor,” pungkasnya. [R9/Kpd]

 

Ikuti Kabapedia.com di Google News