Jakarta, Kabapedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) untuk mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan guna mendukung pembangunan desa yang lebih baik. Hal ini disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam audiensi bersama Kemendes PDT di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (11/03/2025).
“Keterbukaan informasi pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat itu penting sebagai bentuk pertanggungjawaban. Masalahnya, jika pengelolaannya tidak transparan, masyarakat tidak bisa melihat berapa dana yang didapat dan bagaimana penggunaannya,” tegas Setyo dilansir Kabapedia.com, Rabu (13/3/2025).
Baca juga:
- Mendes PDTT Minta BUMDes dan LKD Bentuk Bank Desa
- Koperasi Desa Merah Putih bakal Stabilkan Harga Pangan
Setyo mengungkapkan, meskipun 90% desa telah memanfaatkan kegiatan perencanaan, hanya 60% yang menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Artinya, masih banyak desa yang belum menerapkan prinsip transparansi dalam pengelolaan keuangan. Untuk itu, KPK mendorong Kemendes PDT agar meminta kepala desa menggunakan sistem pelaporan keuangan yang sudah ada, seperti Sistem Informasi Keuangan Desa (SIKD) dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Dengan adanya sanksi tegas dalam regulasi, pengelolaan keuangan desa akan lebih terjaga, dan masyarakat bisa merasakan pembangunan serta fasilitas yang baik di desanya,” ujar Setyo.
Setyo juga menyinggung pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Staranas PK). Menurutnya, Kemendes PDT dapat berperan aktif bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. “Ini bisa jadi program lintas lembaga. Kita perlu duduk bersama dan berdiskusi untuk mendorong kepala desa dan pejabat daerah agar lebih transparan,” tambahnya.
Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, mengingatkan bahwa nota kesepakatan bersama (MoU) antara KPK dan Kemendes PDT akan berakhir pada Juli 2025. Ia meminta agar pertukaran data antara kedua lembaga dapat dilakukan secara otomatis ke depan. “KPK perlu bisa mengakses sistem informasi Kemendes PDT untuk melakukan analisis pengelolaan keuangan desa dan memantau perkembangan di tingkat desa,” pesan Agus.
Kemendes PDT Sambut Positif Masukan KPK
Menteri Desa PDT, Yandri Susanto, menyambut baik masukan dari KPK, termasuk terkait penggunaan SIKD dan SIPD. “Ke depan, sistem ini akan terintegrasi dengan kami. Bahkan, kami berencana menampilkan semua dana desa di layar kantor desa agar masyarakat bisa memantau langsung. Ini sedang kami usahakan,” ungkap Yandri.
Yandri berharap KPK dapat terus terlibat dalam upaya pencegahan korupsi agar dana desa dapat digunakan secara optimal untuk kemakmuran masyarakat. Sebelumnya, Kemendes PDT telah intens melakukan sosialisasi kepada kepala desa. “Kami ingin kepala desa tahu bahwa Kemendes PDT serius dalam mengawasi penggunaan dana desa, termasuk saat terjadi penyimpangan,” tegasnya.
Pertemuan ini turut dihadiri oleh jajaran KPK, antara lain Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Ibnu Basuki Widodo; Deputi Bidang Koordinasi Supervisi Didik Agung Widjanarko; Deputi Bidang Informasi dan Data Eko Marjono; Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardiana; Plt. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Aminudin; serta Sekretaris Jenderal Cahya H. Harefa.
Sementara dari Kemendes PDT hadir Wakil Menteri Desa PDT Ahmad Riza Patria; Sekretaris Jenderal Taufiq Madjid; Inspektur Jenderal Teguh; Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan FX Nugroho Setijo Nagoro; Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal Tabrani; serta Dirjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Samsul Widodo.
Baca juga:
- Kisah Startup Desa Modal Rp500 Ribu Kini Hasilkan Rp100 Juta per Bulan
- Presiden Prabowo Luncurkan Bank Emas Pertama di Indonesia
Menutup pertemuan, Setyo menegaskan pentingnya koordinasi antar-deputi di KPK untuk melanjutkan upaya pencegahan korupsi. “Sudah banyak yang kita sampaikan. Saya minta masing-masing bagian di KPK untuk berkoordinasi lebih lanjut mengenai hasil pertemuan ini,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, KPK dan Kemendes PDT berkomitmen untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, demi terwujudnya pembangunan desa yang berkelanjutan dan bebas dari korupsi. [isr]
Ikuti Kabapedia Network di Google News dan KabaPadang