Jakarta, Kabapedia.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, menerima keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait sanksi pemberhentian tetap yang dijatuhkan kepadanya atas dugaan kasus asusila. Dalam keterangan resmi pada Rabu (3/7/2024), Hasyim menyampaikan terima kasih kepada DKPP.
Baca juga:
- Irman Gusman Serahkan Dokumen Mantan Terpidana ke KPU
- Sengketa PDI-P Rampung, KPU Tetapkan 65 Anggota DPRD Provinsi Sumbar Terpilih
“Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu,” ujar Hasyim. Dia juga meminta maaf kepada awak media jika selama menjabat sebagai Ketua KPU RI ada perkataan atau tindakan yang kurang berkenan. “Kepada teman-teman jurnalis, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf,” katanya.
DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari terkait kasus dugaan asusila. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
DKPP juga mengabulkan seluruh pengaduan pengadu dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam waktu 7 hari sejak putusan dibacakan. “Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” ujarnya. Selain itu, DKPP meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 dimulai pukul 14.10 WIB dan dibuka oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito. Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom. “Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum,” kata Heddy membuka sidang.
Sebelumnya, pada Kamis (18/4/2024), Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK). Kuasa Hukum korban menyatakan bahwa perbuatan Hasyim termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Baca juga:
- MK Tolak Gugatan PDI Perjuangan, KPU Sumbar: Penetapan Calon Terpilih Jumat Depan
- MK Tolak Gugatan PDI Perjuangan, KPU Sumbar: Penetapan Calon Terpilih Jumat Depan
Menurut kuasa hukum korban, Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya terhadap korban. Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/5/2024) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB dan hadir dalam persidangan kedua pada Kamis (6/6/2024) yang selesai pada pukul 12.45 WIB. [isr]
Ikuti Google News dan berita Kabapedia Network di KabaPadang