Medan, Kabapedia.com – PT Hutama Karya (Persero) terus memperluas jaringan Jalan Tol Trans Sumatra di Provinsi Sumatra Utara (Sumut). Pada tahun 2024, perusahaan ini mengoperasikan dua seksi baru: Tol Binjai-Langsa Seksi 2 Segmen Kuala Bingai-Tanjung Pura sepanjang 19 km, yang memangkas waktu perjalanan dari Binjai ke Tanjung Pura dari 1,5 jam menjadi 30 menit, dan Tol Indrapura-Kisaran Seksi 2 (Lima Puluh-Kisaran) sepanjang 32,15 km, yang mempersingkat waktu tempuh dari Medan ke Kisaran dari 5 jam menjadi 2,5 jam.
Baca juga:
- Segera Ditetapkan Tarif Tol Indrapura-Kisaran Seksi Lima Puluh-Kisaran
- Persiapan PON XXI 2024: Pembangunan Stadion Utama Sumut Rampung September 2024
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyatakan bahwa sebelumnya perusahaan telah mengoperasikan Tol Binjai-Langsa Seksi 1 (Binjai-Stabat) sejak 11 Februari 2022, dan Seksi 2 Segmen Stabat-Kuala Bingai sejak 20 September 2023. Selain itu, Tol Indrapura-Kisaran Seksi 1 (Indrapura-Lima Puluh) dan Tol Tebing Tinggi-Sinaksak juga telah dioperasikan melalui anak perusahaan PT Hutama Marga Waskita pada 10 November 2023.
“Khusus untuk Tol Binjai-Langsa Seksi 1 (Binjai-Stabat), selama dua tahun beroperasi, kami telah menambah berbagai fasilitas, baik dari sisi lalu lintas dan transaksi, maupun peningkatan kualitas sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM),” ujar Adjib.
Penambahan fasilitas lalu lintas dan transaksi meliputi pemasangan lampu flip-flop, rumble stripes, dan reflektor untuk mengurangi risiko kecelakaan pada malam hari. Selain itu, layanan derek gratis dan pemasangan CCTV dengan dua mata kamera di sepanjang jalan tol yang dapat dipantau melalui aplikasi HK Toll Apps juga telah ditingkatkan. Dari sisi peningkatan kualitas, pemeliharaan rutin dilakukan agar tidak ada lubang di jalan tol serta beautifikasi jalan tol.
Lebih lanjut, Adjib menyebutkan bahwa tarif pada Tol Indrapura-Kisaran Seksi 2 (Lima Puluh-Kisaran) akan segera diberlakukan setelah lebih dari satu bulan beroperasi tanpa tarif. “Keputusan Menteri PUPR No. 1228/KPTS/M/2024 tentang Besaran Tarif Tol Indrapura-Kisaran Seksi Lima Puluh-Kisaran telah dikeluarkan pada 31 Mei 2024, sehingga tarif akan segera diterapkan,” tambahnya.
Hutama Karya berkomitmen bahwa penetapan tarif akan disertai dengan pemenuhan dan peningkatan SPM melalui pemeliharaan dan peningkatan layanan transaksi serta operasional. Perusahaan juga akan berkoordinasi dengan Kementerian PUPR, Kementerian BUMN, pemerintah daerah, komunitas/asosiasi, serta akademisi untuk menampung masukan selama masa sosialisasi persiapan tarif.
Baca juga:
- Jalan Tol Pertama Provinsi Tetangga Sumbar Rampung Bulan Depan
- Tol Sumatra Milik Tetangga Sumbar Mulai Fungsional Layani Mudik Lebaran 2024
Hutama Karya mengimbau pengguna jalan tol untuk selalu memeriksa saldo kartu Uang Elektronik (UE) sebelum berkendara dan memastikan kondisi fisik kartu dalam keadaan baik. Pengguna jalan juga diingatkan untuk mematuhi tata tertib berkendara di jalan tol, dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Jika merasa mengantuk, pengguna jalan diminta untuk beristirahat di tempat istirahat terdekat dan segera melapor ke Call Centre masing-masing ruas tol jika ada keluhan atau melihat tindak kejahatan. [R11]
Ikuti Google News dan berita Kabapedia Network di KabaPadang