Dugaan Penggelapan Tanah Yayasan Fort de Kock, Polda Sumbar Periksa Asisten I Setdako Bukittinggi

oleh -387 Dilihat
Penggelapan Tanah. Ilustrasi [Foto: Dok. Ist]

Padang, Kabapedia.com – Polda Sumatra Barat (Sumbar) terus mendalami laporan kasus dugaan penggelapan tanah Syafri St Pangeran, yang diduga dilakukan Pemko Bukittinggi.

Diketahui, tanah tersebut berlokasi di Kelurahan Manggis Ganting Kecamatan Mandi Angin Koto Salayan, Kota Bukittinggi. Tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 655 dengan luas 5528 m2 berdasarkan surat ukur nomor : 2/MG/2007 tanggal 25 Mei 2007 tersebut saat ini dikuasai oleh Yayasan Fort De Kock Bukittinggi.

Sejumlah pejabat OPD Pemko Bukittinggi pun juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Sumbar. Seperti Kadis Perkim Bukittinggi dan Asisten I Pemko Bukittinggi juga baru-baru ini dipanggil ke Mapolda Sumbar.

“Bukan Sekda tapi Asisten I (Setdako Bukittinggi),” beber Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistiawan membenarkan, dikonfirmasi Kamis (10/8) lalu usai pemeriksaan.

Kombes Pol Dwi menjelaskan, saat ini kasus tersebut dalam tahap penyelidikan di Polda Sumbar.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Yayasan Fort de Kock Didi Cahyadi Ningrat dan Guntur Abdurrahman mengatakan, sebelumnya tanah yang dimiliki oleh Syafri Sutan Pangeran yang telah dibeli Yayasan Fort de Kock sejak tahun 2005, dengan luas 5528 m2 berdasarkan surat ukur nomor : 2/MG/2007 tanggal 25 Mei 2007.

Pihak Yayasan yang sudah membayar Lunas seluruh uang pembelian tanah kepada pemilik mendesak Pemilik (Syafri) untuk segera menyerahkan sertifikat tanah yang asli, namun sertifikat dimaksud masih ditahan oleh pihak pemko, bahkan sudah diminta beberapa kali oleh Syafri, yaitu: pada saat eksekusi dilaksanakan sambil mengembalikan uang pembelian, selanjutnya setelah eksekusi juga sudah diminta secara tertulis namun tetap tidak diserahkan, oleh karena itulah menjadi alasan dilaporkannya Pemko Bukittinggi ke Polda Sumbar atas dugaan kasus penggelapan sertifikat dimaksud.

“Kami memiliki bukti sangat kuat dan tidak terbantahkan, bahwa lahan yang dibeli Yayasan Fort de Kock sudah sah dan meyakinkan secara hukum adalah mutlak milik yayasan” tutur Guntur Abdurrahman bersama Didi Cahyadi Ningrat.

Menanggapi dipanggilnya sejumlah pejabat Pemko Bukittinggi oleh Polda Sumbar, Sekdako Bukittinggi Martias Wanto saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Wali Kota Bukittinggi pun sebut Martias Wanto, sangat kooperatif dalam menghadapi laporan ini. Sehingga siapapun pejabat Pemko Bukittinggi yang dimintai keterangan oleh Polda, langsung di utus ke Padang untuk memenuhi panggilan.

Baca juga: Mahasiswa Fort De Kock Bakal Demo Pemko Bukittinggi dengan Aksi Lebih Besar, Perkara Sertifikat Tanah Kampus tak Dikembalikan

“Kami tentu juga menginginkan persoalan ini cepat selesai. Kami bantu pihak kepolisian untuk mempercepat seluruh tahapan yang dilalui,” tukasnya. [isr]

 

Ikuti Kabapedia.com di Google News