Mahasiswa Fort De Kock Bakal Demo Pemko Bukittinggi dengan Aksi Lebih Besar, Perkara Sertifikat Tanah Kampus tak Dikembalikan

oleh -3673 Dilihat
Surat Balasan Undangan Audiensi BEM Universitas Fort De Kock Bukittinggi. [Foto: Tangkapan layar/BEM Universitas Fort De Kock Bukittinggi]

Bukittinggi, Kabapedia.com – Mahasiswa Universitas Fort De Kock Bukittinggi melalui Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) kampus tersebut mengancam bakal melakukan aksi demo yang lebih besar. Demo ini untuk menuntut Pemko Bukittinggi segera menyerahkan sertifikat tanah, yang diklaim milik kampus mereka.

Ketua BEM Universitas Fort De Kock Bukittinggi, Akbar Miftahul Rizki menegaskan hal ini untuk menjawab undangan dialog dari Pemko Bukittinggi, yang secara tegas ditolak oleh BEM Universitas Fort De Kock Bukittinggi melalui surat balasan yang telah dikirimkan ke Pemko.

Pada surat tersebut BEM Fort De Kock menjelaskan kalau ketidakhadiran mereka dikarenakan mahasiswa bukanlah pihak yang bersengketa dengan Pemko. Akbar menegaskan kalau mahasiswa dan masyarakat sekitar merupakan pihak yang terdampak.

“Dan ditambah lagi Bapak tidak mengundang Yayasan Fort De Kock, artinya sama saja dengan tidak ada itikad baik,” isi poin kedua surat BEM Fort De Kock yang diterima Kabapedia.com, Minggu (16/7/2023).

Lebih lanjut BEM mengingatkan agar Pemko segera menyerahkan sertifikat Hak Milik Nomor 655 atas nama Syafri ST Pangeran kepada Syafri dan terima uang ganti rugi dari Syafri guna untuk penyelesaian administrasi Perpindahan hak dari Hak Milik Nomor 655 menjadi HGB, atas nama Yayasan Fort De Kock berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2108 K/PDT/2022 yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Sekiranya maksud kami ini tidak dipenuhi, maka kami akan melakukan aksi lebih besar sampai sertifikat dikembalikan,” tegas BEM Fort De Kock.

Berikut salinan lengkap surat balasan undangan dari BEM Fort De Kock:

Dengan hormat,

Sehubungan dengan surat Bapak Tanggal 8 juli 2023 Nomor: 000/580/BKPol-BKT/VII/2023 Perihal : Undangan untuk Audensi dengan Bapak Walikota Bukittinggi, maka bersama ini kami sampaikan kepada Bapak sebagai berikut:

1. Pertama dengan permintaan maaf undangan ini belum bisa kami hadiri dengan alasan bahwa sesungguhnya Pemko bersengketa dengan Yayasan Fort De Kock dan kami mahasiswa bersama masyarakat sekitarnya terkena dampak dari masalah ini, dan ditambah lagi Bapak tidak mengundang Yayasan Fort De Kock, artinya sama saja dengan tidak ada itikad baik. Pemko untuk menyelesaikan permasalahan ini;

2. Putusan Pengadilan sudah final dan mengikat kepada semua pihak serta harus tunduk dan patuh untuk melaksanakannya;

3. Serahkan Sertipikat Hak Milik nomor 655 atas nama Syafri ST Pangeran kepada Syafri dan terima uang ganti rugi dari Syafri guna untuk penyelesaian administrasi Perpindahan hak dari Hak Milik Nomor 655 menjadi HGB atas nama Yayasan Fort De Kock berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2108 K/PDT/2022 yang sudah berkekuatan hukum tetap;

4. Sekiranya maksud kami ini tidak dipenuhi, maka kami akan melakukan aksi lebih besar sampai sertifikat dikembalikan. Demikian Surat ini kami sampaikan untuk dimaklumi, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Baca juga: Laporan Muhammadiyah Sumbar Terkait Ujaran Kebencian Ditolak Polda Sumbar, Begini Duduk Perkaranya

Hormat Kami,

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Fort De Kock Bukittinggi

 

 

Ikuti Kabapedia.com di Google News