Mahasiswa Fort De Kock Bakal Demo Pemko Bukittinggi dengan Aksi Lebih Besar, Perkara Sertifikat Tanah Kampus tak Dikembalikan

oleh -3677 Dilihat
Surat Balasan Undangan Audiensi BEM Universitas Fort De Kock Bukittinggi. [Foto: Tangkapan layar/BEM Universitas Fort De Kock Bukittinggi]

Pemko Bukittinggi : Tak Ada Persoalan

Sementara itu, pihak Pemko Bukittinggi mengklarifikasi jika tidak ada persoalan dengan kepemilikan sertifikat tersebut. Wali Kota Bukittinggi Erman Safar diwakili Sekdako Bukittinggi, Martias Wanto menegaskan, tidak ada persoalan secara langsung terkait tanah yang dibeli pemerintah kota Bukittinggi di daerah Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) dengan pihak Universitas Fort De Kock.

“Pada 2005 universitas Fort De Kock membeli sebidang tanah yang diawali dengan per ikatan jual beli antara pihak Fort De Kock dengan pihak penjual dengan nomor sertifikat 654. Lalu 2007 sebagian dari tanah itu dijual oleh pemilik An. Syafril St Pangeran ke Pemko Bukittinggi,” ujar Martias Wanto saat jumpa pers di sela-sela menunggu perwakilan mahasiswa dari Universitas Fort De Kock guna berdialog dengan Wali Kota Bukittinggi, Jumat (14/7/2023).

Pada kesempatan itu Pemko menunggu perwakilan mahasiswa dari universitas Fort De Kock untuk berdialog setelah dapat kabar batal hadir. Martias menegaskan, kalau kelengkapan dari atas hak, sertifikat, pernyataan dari pemilik saat itu lengkap, maka terjadilah jual beli dengan nomor sertifikat 655.

Kata Martias, tanah tersebut satu hamparan dengan dua sertifikat. Seiring perjalanan Fort De Kock membangun dan seterusnya, yang kemudian terjadi persoalan dimana pemerintah memberikan teguran kepada Fort De Kock, pertama karena Fort De Kock membangun tidak sesuai dengan posisi/lokasi yang diizinkan, bahkan sebahagian bangunannya sampai pada Fasilitas Umum yang disediakan. Yang kedua. ada bangunan didirikan tanpa izin (IMB) dan masuk ke Tanah Pemko sekitar 1800 M.

Tak Bisa Diberikan

Martias menyebutkan sertifikat tanah yang dibeli Pemkot sejak 2007 bernomor 655 itu tidak bisa diberikan begitu saja kepada pihak manapun sesuai permintaan mahasiswa saat berdemo pada Rabu (5/7/2023) lalu, karena bertentangan dengan hukum.

“Jika diberikan sama artinya dengan menyerahkan aset pemerintah, ini tidak dibenarkan, Pemkot Bukittinggi tidak memiliki hubungan langsung dengan Fort De Kock karena sama-sama berstatus pembeli dari penjual atas nama Syafri Sutan Pangeran,” kata dia.

Disampaikan Martias, permasalahan tersebut sudah diekspos ke BPK dan KPK dan memang tidak diarahkan untuk memberikan sertifikat tanah.

Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Ilegal Logging di Kabupaten Solok

“Kami siap menyerahkan sertifikat ini jika Aparat Penegak Hukum (APH) memintanya atau pengadilan menyatakan kecacatan hukum, selesai masalahnya, tapi ternyata tidak semudah itu,” paparnya. [isr]

 

 

Ikuti Kabapedia.com di Google News