Dua Gadis Kembar Ditangkap Polisi Akibat Judi Online

oleh -1140 Dilihat
Polisi tangkap dua mahasiswi kembar yang melakukan promosi judi online melalui akun instagram mereka.

Padang, Kabapedia.com – Dua mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Bukittinggi menjadi tersangka kasus promosi judi online lewat akun media sosial mereka, yang memiliki follower lebih dari 50 ribu akun.

Kedua gadisini ditangkap usai tim Subidit V Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan patroli siber di dunia maya  dan menemukan aksi yang dilakukan wanita kembar asal Kabupaten Tanah Dataritu.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan kedua gadis ini berperan dalam mendistribusikan dan mentransmisikan dokumen yang memiliki perbuatan perjudian di akun Instagram pribadi miliknya,” kata dia.

Mereka melakukan “endorse” aplikasi judi daring melalui media sosial kepada publik dan mendapatkan bagian dari setiap klik dari orang yang bermain di situs yang disebar, 

“Keduanya hanya berperan sebagai bagian promosi saja, Mereka masih amatir, kalau sudah profesional tentu sulit ditangkap,” kata dia.

Ia mengatakan pelaku berinisial TI (24) dan MG (24) ini ditangkap pada Senin (20/3) di kos mereka yang berada di Jalan Bypass Nomor 1 Manggis Bukittinggi

Petugas menyita satu unit handphone, simcard untuk aplikasi WhatsApp dan akun Gmail yang digunakan menjalankan praktik tersebut. Untuk akun instagram yang digunakan untuk promosi akun judi yakni @megashntaa dan @yayashnt.

Ia menyebutkan dari kesaksian pelaku mereka baru menjalankan aksi mereka tiga bulan. Pada bulan pertama mereka meraih penghasilan Rp750 ribu, bulan kedua Rp1 juta dan pada bulan ketiga Rp1.250.000.

Baca juga ;Panggul Senjata Laras Panjang, Kehadiran Kapolda Sumbar Sidak Sejumlah SPBU Buat Para Pengemplang BBM Bersubsidi Kabur

Keduanya dijerat Pasal yang disangkakan 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 303 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Sementara PS Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Purwanto mengatakan pihaknya saat ini terus melakukan pengembangan jaringan yang berada di atas kedua pelaku.

Baca juga : Serang Petugas, Pemilik Cafe Pelangi LPC Dipolisikan

“Kita sudah kantongi dan akan lakukan proses penyidikan dan kami harap media bersabar,” kata dia.

Ia mengatakan situs judi ini merupakan situs dalam negeri dan keduanya mendapatkan perintah melakukan promosi melalui grup whatsapp yang ada.

“Jika ada perintah maka mereka memasang promosi di akun insgram mereka yang memang memiliki banyak pengikut.[R9/Kpd]