2,1 Juta Situs Ditutup, Kominfo: Judi Online Masih Mengancam

oleh -351 Dilihat
Menkominfo Budi Arie Setiadi. [Foto: Dok. Humas Kominfo]

Jakarta, Kabapedia.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses ke lebih dari 2,1 juta situs judi online sejak 17 Juli 2023. Namun, menurut Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, langkah ini masih belum cukup mengingat sifat kejahatan tersebut yang bersifat transnasional.

Baca juga:

“Kami sudah menutup atau men-takedown lebih dari 2,1 juta situs judi online. Namun, apakah yang diupayakan oleh Kominfo sudah cukup? Menurut saya belum! Karena judi online bersifat lintas sektoral dan lintas negara,” ujar Budi Arie dalam pernyataannya pada Kamis (13/6/2024).

Budi Arie menjelaskan bahwa selain membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online, pemerintah akan mengambil langkah lanjutan untuk memutus mata rantai judi online.

“Kementerian Kominfo bertugas melakukan pencegahan dan penutupan akses dari sisi hulu dan akan berkolaborasi dengan seluruh kementerian dan lembaga,” tambahnya.

Salah satu langkah penting yang diusulkan adalah penanganan sistem pembayaran atau payment gateway yang sering digunakan oleh situs judi online. Menurut Budi Arie, penanganan judi online memerlukan kerjasama dari seluruh instansi terkait.

“Penanganan judi online merupakan kerja bersama. Saatnya seluruh kementerian, lembaga, dan instansi yang berwenang bersatu-padu untuk melakukan pemberantasan judi online di Indonesia,” tuturnya.

Menkominfo menegaskan komitmen dan keseriusan pihaknya dalam memberantas judi online, termasuk melalui koordinasi dengan kementerian, lembaga, dan instansi terkait.

“Koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri diperlukan karena server-servernya berada di luar negeri. Sistem pembayaran juga melibatkan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Bank Indonesia, serta aparat penegak hukum khususnya kepolisian dan kejaksaan,” jelas Budi Arie.

Selain itu, Kementerian Kominfo sedang menunggu perkembangan terkait pembentukan Satuan Tugas Judi Online yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) kepada Presiden Joko Widodo.

“Satgas Judi Online tengah diproses Kemenkopolhukam. Minggu lalu diajukan ke Pak Presiden dan segera diresmikan pembentukannya. Kita tunggu saja dalam waktu dekat akan ada pengumuman resmi yang akan dilakukan oleh Kemenkopolhukam,” ungkapnya.

Budi Arie menegaskan bahwa pembentukan Satgas Judi Online sangat penting untuk memberantas judi online yang telah merugikan masyarakat dan memakan korban jiwa.

Baca juga:

“Judi online betul-betul merugikan masyarakat, berdampak pada ekonomi keluarga, dan merusak mental masyarakat Indonesia. Misalnya, konflik dengan orang-orang terdekat seperti suami istri, kekacauan rumah tangga, dan dampak psikologis berupa kecemasan serta stres yang berlebihan,” tutupnya. [R11]

 

Ikuti Google News dan berita Kabapedia Network di KabaPadang