Padang, Kabapedia.com – Pemilik Cafe Pelanggi, Lapau Panjang Cimpago (LPC) dilaporkan ke pihak berwajib. Sebelumnya, pemilik cafe tersebut diduga melakukan pemukulan dan penyanderaan mobil petugas Satpol PP Kota Padang, Minggu (26/3/2023).
Insiden pemukulan berawal saat petugas Satpol PP melakukan pengawasan terkait jam operasional, aktivitas tempat hiburan malam, restoran serta kegiatan lainya selama bulan Radaman, sesuai dengan surat edaran Walikota Padang
Kasat Pol PP Padang, Mursalim menjelaskan, saat anggotanya sedang melakukan pengawasan pada hari ke-4, di Jalan Samudera depan LPC, petugas mendapati pedagang yang menggunakan trotoar, diindikasi pemilik Kafe Pelangi. Selain itu mereka ini juga melakukan kegiatan live musik. Sesuai aturan petugas langsung melakukan penertiban.
“Sesuai aturan tidak ada yang menggunakan live musik selama Ramadan 1444 H itu sudah diingatkan dan juga sudah kita publik melalui media.
Pemilik jajanan Pelangi ini, berjualan di atas trotoar dan melanggar Perda. Saat ditertibkan, pemilik malah tidak terima dengan memaki, juga melakukan penyanderaan terhadap mobil dinas,” tutur Mursalim.
Mursalim menerangkan “meski telah dilakukan secara humanis namun mereka masih tidak terima terpaksa kita amankan sejumlah barang milik mereka.”
“Kami amankan beberapa alat live musik berupa drum, stik, kursi dan dua senjata tajam miliknya,” tambah Mursalim.
Sesuai aturan, semua barang-barang yang sudah diamankan tersebut, akan dijadikan barang bukti untuk disidangkan.
Baca Juga: Satpol PP Tangkap Basah Pasutri Ilegal di Kos-kosan dan Hotel di Padang Barat
“Terkait anggota yang terluka dan pengrusakan terhadap aset negara, seperti mobil patroli, sudah kita laporkan ke pihak kepolisian,” tutup Mursalim. [*/Kpd]
Baca berita lainnya Kabapedia.com di Google News