Jakarta, Kabapedia.com – Kampanye pada Pemilu 2024 akan dilaksanakan 28 November 2023-10 Februari 2024. Tahapan yang dapat dimanfaatkan peserta pemilu untuk menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui bahan atau Alat Peraga Kampanye (APK).
Meski demikian, secara khusus terkait penggunaan bahan kampanye atau APK, ada regulasi yang mengatur tentang penempatan atau penempelan APK ini. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos menyampaikan, pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.
“Kecuali nanti putusan MK (yang) membatasi lokusnya,” ujar Betty saat menjadi pembicara daring Rakornas Penguatan Antarlembaga untuk Optimalisasi Pengawasan Pemilu Serentak, yang diselenggarakan Bawaslu, Kamis (5/10/2023).
Sementara pada Pasal 71 APK dilarang dipasang pada tempat umum yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Betty pada kesempatan ini juga menyampaikan kepada jajaran Bawaslu aturan terkait media kampanye peserta pemilu yang kini diatur paling banyak 20 akun di setiap aplikasinya.
Baca juga: Resmi, KPU RI lantik Komisioner di 15 Daerah di Sumbar
Sebelumnya saat mengawali paparan berjudul Kampanye dan Sosialisasi Pemilu 2024, Betty menyampaikan mulai dari dasar hukum, definisi, tahapan, pelaksanaan, materi, metode, media hingga larangan dan sanksi kampanye pada Pemilu 2024. Juga disampaikan terkait sosialisasi dan pengaturan pascaputusan MK yang memfasilitasi kampanye di fasilitas pemerintah serta tempat pendidikan. [isr]
Ikuti Kabapedia.com di Google News