Solok, Kabapedia.com – Jajaran Bawaslu Kota Solok menggelar giat patroli pengawasan saat masa tenang. Kegiatan yang dimulai Minggu-Selasa (11-13/2/2024) ini diikuti jajaran Panwascam, PKD, serta staf dan perwakilan Pengawas TPS di Kota Solok.
Ketua Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin menyampaikan kalau patrol ini memang digelar pada masa tenang jelang pemilihan suara pada Rabu (14/2/2024). “Setiap malam dari pukul 20.00 sampai 24.00, kami bersama-sama berkeliling Kota Solok. Tim dibagi dua, sehingga lebih efektif dalam melakukan patrol,” katanya didampingi Angota Bawaslu Kota Solok Eka Rianto dan Ilham Eka Putra, disela kegiatan patrol, Senin (13/2/2024) malam.
Baca juga:
- Trending: Game Penghasil Uang Langsung yang Patut Dicoba dan News Pie
- 10 Game Penghasil Uang 2024 Cair ke Saldo DANA dan GoPay
Disampaikannya, kegiatan patroli tersebut dilakukan berdasarkan surat dari Bawaslu RI untuk melaksanakan patroli pengawasan pada masa tenang Pemilu 2024. Juga Surat Edaran Ketua Bawaslu RI tentang pencegahan pelanggaran dan pengawasan tahapan masa tenang, pemungutan suara, perhitungan suara dalam pemilu tahun 2024.
“Patroli tersebut penting dilakukan guna mencegah terjadinya pelanggaran seperti money politik. Lalu partai politik yang melakukan kampanye serta partai politik yang melakukan pemasangan atribut kampanye serta bahan kampanye,” ujarnya.
Rafiqul menyampaikan bahwa upaya pencegahan pelanggaran yang telah dilakukan yaitu dengan mengeluarkan imbauan kepada peserta Pemilu untuk menghentikan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun. Menurunkan alat peraga kampanye dan tidak melakukan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya terkait dengan politik uang.
Patroli masa tenang tidak sekedar melakukan pengawasan tapi menjadi kesempatan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat akan pentingnya hak pilih.
Bawaslu Kota Solok melakukan patroli keliling mulai dari Kelurahan Koto Panjang, PPA, Tanjung Paku hingga perbatasan kota. Saat patroli Bawaslu Kota Solok menemukan adanya Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di pohon dan dibeberapa rumah warga sehingga Bawaslu Kota Solok mengimbau kepada salah satu pemilik rumah warga tersebut bahwa masa tenang tidak boleh ada lagi APK yang terpasang sehingga tidak mengarah ke kampanye.
Patroli pengawasan untuk memastikan pada masa tenang tidak ada lagi kegiatan kampanye. Karena, pada masa tenang merupakan waktu bagi masyarakat untuk berpikir jernih menentukan pilihan dengan tepat.
”Masa tenang juga tidak diperbolehkan baliho atau banner yang dan atribut lainnya yang terpajang. Maka untuk itu Bawaslu meminta kepada partai politik agar dapat mencopot alat peraga kampanye pada masa tenang,” tegasnya.
Baca juga:
Pencegahan pelanggaran dalam pengawasan pemilu menjadi prioritas sehingga hal ini dapat mengedukasi dan mengajak masyarakat ikut berpartisipasi mengawasi pemilu dalam masa tenang agar tidak ada lagi aktivitas yang mengarah ke kampanye. [R11]
Ikuti Kabapedia.com di Google News