Tiga Kurir Sabu Ditangkap di Pasbar

oleh -810 Dilihat
Para pelaku yang diduga kurir sabu-sabu. Mereka ditangkap saat melintas di Kabupaten Psaman Barat. [foto: Dok. BNN Sumbar]

Padang, Kabapedia.com – Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menangkap tiga orang kurir narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 1 ons lebih. Mereka diamankan saat melintasi wilayah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar).

Kepala BNN Sumbar, Bigjen Pol Sukria Gaos dalam siaran persnya diterima Kabapedia.com, Senin (20/3/2023) mengungkapkan, para pelaku ditangkap Tim Gabungan di Jalan Lintas Manggopoh, Jorong VI Koto Selatan, Kecamatan Kinali pada Kamis (16/3/2023) sekira pukul 07.00 WIB.

Ketiga pelaku merupakan warga Pasbar yakni, pria berinisial MR, 26 tahun, merupakan sopir, HH, 27 tahun merupakan pedagang dan MS, 28 tahun berprofesi sebagai petani.

Bigjen Pol Sukria Gaos menjelaskan, penangkapan diawali informasi masyarakat, bahwa ada pengiriman Narkotika yang diduga jenis Sabu dari Kota Padang ke Pasbar. Mengetahui hal itu tim BNN yang langsung dikomandokannya bergerak menuju lokasi.

Setibanya di lokasi tersebut tim langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan. Razia terhadap kendaraan yang melintas di di dekat Jembatan jalan lintas Manggopoh turut dilakukan.

Sekira pukul 06.30 WIB tim mencurigai satu unit minibus Toyota Avanza warna Merah yang melintas, diduga merupakan target. Tim berupaya menghentikan mobil ber-Nopol BA 1174 OH tersebut karena berusaha balik kanan dan melarikan diri.

“Kemudian petugas BNN memberikan tembakan Peringatan ke atas. Namun pengendara tersebut tidak menghiraukannya dan membahayakan petugas,” beber Bigjen Pol Sukria Gaos.

Selanjutnya petugas berhasil mengamankan seluruh penumpang di dalam mobil terkait dan ditemukannya 1 paket sedang, yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, yang dibungkus dengan plastik yang disembunyikan di bawah setir pengemudi.

Total sabu-sabu yang diamankan dengan berat kotor 101,84 gram. Setelah mengamankan para pelaku, barang bukti langsung dibawa ke Kantor BNN Sumbar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Gawat!! Sumbar Dijadikan Daerah Distribusi Narkoba Lintas Provinsi, Begini Polanya

Ketiga pelaku bakal dijerat Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling banyak Rp10 miliar dan paling sedikit Rp1 miliar. [isr]

 

Baca berita lainnya Kabapedia.com di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.