Profil Almas Tsaqibbirru Penggugat Batas Usia Capres-Cawapres yang Menggemparkan Politik Indonesia

oleh -1625 Dilihat
Almas Tsaqibbirru, penggugat batas usia Capres-Cawapres yang menggemparkan politik Indonesia. [Foto: Dok. Ist]

Jakarta, Kabapedia.com – Inilah profil seorang Almas Tsaqibbirru, anak muda yang namanya viral karena menggugat syarat batas usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres), yang saat ini menggemparkan peta politik di Indonesia.

Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa yang mendadak menjadi perbincangan publik setelah gugatannya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Almas lahir di Solo, Jawa Tengah pada tanggal 16 Mei 200012. Saat ini, ia adalah mahasiswa semester VIII di Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).

Latar Belakang

Almas adalah putra dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Ia memiliki adik bernama Arkaan Wahyu Re A, yang juga mengajukan gugatan terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Almas mengajukan gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan diterima MK pada 3 Agustus 2023. Gugatannya terkait dengan uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman, pada Senin, 16 Oktober 2023, hakim konstitusi menyatakan syarat usia Capres-Cawapres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu) termasuk pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Pengaruh Gugatan

Gugatan Almas membuahkan hasil dan memberikan dampak signifikan pada politik Indonesia. Dengan putusan MK tersebut, usia di bawah 40 tahun sepanjang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu (elected officials) seyogianya dapat berpartisipasi dalam kontestasi calon Presiden dan Wakil Presiden.

Baca juga: Ganjar-Mahfud Capres-Cawapres 2024 Diumumkan Hari Ini

Meski demikian, Almas menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo, kepadanya. Almas merupakan pengagum Gibran Rakabuming Raka, namun ia mengajukan gugatan ini karena merasa prihatin terhadap potensi pemuda di pemilu. [isr]

 

Ikuti Kabapedia.com di Google News