Polda Sumbar Tindaklanjuti Kasus Rudapaksa ART oleh Ketua DPRD Kab. Solok

oleh -833 Dilihat
Kapolda Sumatra Barat (Sumbar), Irjen Pol Suharyono, S.Ik. SH. [Foto: Dok. Polda Sumbar]

Padang, Kabapedia.com – Kapolda Sumatra Barat (Sumbar), Irjen Pol Suharyono, S.Ik. SH memastikan bahwa dua kasus yang berkembang saat ini di Kabupaten Solok, Sumbar menjadi atensi untuk ditindaklanjuti.

Kasus yang menjadi atensi tersebut, yakni kasus dugaan pemerkosaan atau rudapaksa yang diduga dilakukan oleh oknum Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra terhadap asisten rumah tangga (ART). Selain itu ada pula kasus pengrusakan di Ruang Sidang Kantor DPRD Kabupaten Solok.

“Kasus yang diduga melibatkan Ketua DPRD (Kab. Solok) ditangani di Polres Solok, dan yang dilaporkan kasus pengrusakan kantor DPRD Kab. Solok saat ini tengah di proses di Polda Sumbar. Kedua kasus tersebut sama-sama menjadi atensi bapak Kapolda,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik, Minggu (14/1/2024).

Kombes Pol Dwi Sulistyawan menerangkan, walaupun untuk kasus dugaan pemerkosaan di proses di Polres Solok, Kapolda kata dia memerintahkan Kapolres Solok untuk secara intensif, selalu melaporkan perkembangan penanganan kasusnya kepadanya.

“Dalam hal ini (pemerkosaan), terkait kasus tersebut akan di proses. Dimana saat ini tengah dilakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan barang bukti. Jika terbukti pidana, akan dilakukan penyidikan,” terangnya.

Diketahui, terkait kasus tuduhan permerkosaan, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra tegas membantah tuduhan melakukan rudapaksa atau pelecehan seksual terhadap wanita dengan inisial HKN, 18 tahun, yang merupakan asisten rumah tangga (ART) di kediamannya.

Diketahui, dalam kasus ini Dodi dilaporkan pihak keluarga HKN ke Polres Solok pada Sabtu (6/1/2024) lalu. Sebagai bantahan atas tuduhan tersebut Dodi juga sudah melaporkan balik pihak HKN.

Dalam laporan itu, Dodi Hendra dilaporkan telah melakukan tindakan pelecehan seksual di kediaman pribadinya kawasan Koto Hilalang, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar) pada 26 Desember 2023 lalu.

Dodi menilai laporan terhadap dirinya merupakan fitnah pada dirinya oleh orang tertentu, untuk menjegal dirinya kembali naik menjadi anggota DPRD Kabupaten Solok dalam Pileg Pemilu 2024 ini.

Kabid Humas, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar juga menindaklanjuti laporan pengrusakan di kantor DPRD Kab. Solok, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/9/I/2024/SPKT/Polda Sumbar tanggal 10 Januari 2024.

“Polda Sumbar telah melakukan langkah-langkah mengambil keterangan keterangan dan mengumpulkan barang bukti. Dan saat ini masih dalam proses,” ujarnya.

Baca juga:

Dirinya menegaskan, terkait dua kasus yang menjadi atensi Kapolda Sumbar tersebut akan diinformasikan perkembangannya kepada para pelapor melalui mekanisme yang ada yaitu melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). [R9/Kpd]

 

Ikuti Kabapedia.com di Google News