Bantah Rudapaksa ART, Ketua DPRD Kabupaten Solok: Saya Dizalimi

oleh -688 Dilihat
Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra memberikan bantahan atas tuduhan rudapaksa terhadap ART. [Foto: Dok. Ist]

Solok, Kabapedia.com – Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra tegas membantah tuduhan melakukan rudapaksa atau pelecehan seksual terhadap wanita dengan inisial HKN, 18 tahun, yang merupakan asisten rumah tangga (ART) di kediamannya.

Diketahui, dalam kasus ini Dodi dilaporkan pihak keluarga HKN ke Polres Solok pada Sabtu (6/1/2024) lalu. Sebagai bantahan atas tuduhan tersebut Dodi juga sudah melaporkan balik pihak HKN.

Dalam laporan itu, Dodi Hendra dilaporkan telah melakukan tindakan pelecehan seksual di kediaman pribadinya kawasan Koto Hilalang, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar) pada 26 Desember 2023 lalu.

Dodi menilai laporan terhadap dirinya merupakan fitnah pada dirinya oleh orang tertentu, untuk menjegal dirinya kembali naik menjadi anggota DPRD Kabupaten Solok dalam Pileg Pemilu 2024 ini.

Dia membeberkan sejumlah keganjilan yang dialaminya setelah laporan itu dibuat oleh pihak HKN. Bahkan beber dia, keganjilan itu ternyata ada sangkut pautnya dengan seorang Bupati Solok, Epyardi Asda yang ikut bereaksi pasca dirinya dilaporkan.

“Saya melihat di sini keganjil-keganjilan. Kenapa baru satu hari pelaporan besok hari datang bupati, kepala daerah bicara yang bukan-bukan lagi. Jadi seluruh rakyat Indonesia tahu, seluruh rakyat kabupaten tahu, dari mosi tak percaya sampai hari ini dizalimi saya terus. Saya juga punya batas kesabaran,” tegas Dodi dalam keterangan resminya diterima Kabapedia.com, Sabtu (13/1/2024).

Dodi menjelaskan, ayah HKN merupakan anak dari salah satu tim suksesnya pada tahun 2019 lalu. Kepada Dodi ayah HKN mengeluhkan anaknya sebelumnya digerebek warga karena tertangkap mesum. Kemudian tanggal 13 Desember 2023 HKN dinikahkan dan tanggal 24 desember 2023 HKN diantarkan ke rumah Dodi Hendra untuk menghilangkan rasa malu keluarga. Namun saat itu Dodi tidak bertemu langsung, karena sedang berada di luar daerah.

Pada tanggal 26 desember 2023 yang disebut sebagai peristiwa pemerkosaan, Dodi menegaskan pada tanggal tersebut, ia sedang berada diluar rumah dan HKN meminta izin pergi keluar rumah yang ditemani oleh seorang laki-laki untuk pergi melayat. Dia pulang sekitar pukul 12-an siang. Sementara dugaan pemerkosaan yang dituduhkan terjadi sekitar pukul 09.00 WIB.

Menurutnya tuduhan ini sangat janggal, karena HKN tidak ada di rumah pribadi Dodi Hendra saat itu. Bahkan pada tanggal tersebut rumah Dodi ramai oleh tim sukses yang sedang menggelar rapat dan orang tua HKN juga hadir dalam rapat tersebut.

Baca juga:

Menurut Dodi tuduhan ini merupakan fitnah yang keji kepada dirinya untuk menjegalnya kembali naik menjadi Anggota DPRD Kabupaten Solok. Ia meminta Polda Sumbar untuk mengambil alih kasus ini dari Polres Solok, karena terindikasi ada intervensi dari pihak–pihak tertentu, dan membuat hubungan sesama forkopimda menjadi tidak baik. [R10/Kpd]

 

Ikuti Kabapedia.com di Google News