Perpres RPJMN 2025-2029 Diterbitkan, Ini Target Penurunan Kemiskinan dan Pertumbuhan Ekonomi Presiden Prabowo

oleh -1382 Dilihat
Menhan Prabowo Subianto menyapa massa dari sunroof mobil di Bandara Internasional Minangkabau. [Foto: Dok. Kabapedia.com]

Jakarta, Kabapedia.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029. Dokumen strategis ini menjadi fondasi awal mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, dengan fokus utama pada penurunan kemiskinan, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi serta berkelanjutan.

RPJMN 2025-2029 menargetkan penurunan tingkat kemiskinan menjadi 4,5-5 persen, peningkatan Indeks Modal Manusia (IMM) hingga 0,59 persen, dan pertumbuhan ekonomi mencapai 8 persen pada 2029. “RPJMN ini dirancang untuk melakukan transformasi di berbagai sektor, khususnya dalam membangun ekonomi yang inklusif dan berkeadilan,” tegas Presiden Prabowo dalam pengantar dokumen tersebut, dilansir Kabapedia.com, Jumat (7/3/2025).

Baca juga:

Dokumen ini memuat delapan prioritas nasional yang sejalan dengan Asta Cita atau delapan misi Presiden. Salah satu prioritas utama adalah pembangunan dari desa dan dari bawah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan, serta pemberantasan kemiskinan. “Kami akan memperkuat peran koperasi, mengembangkan agromaritim industri, dan menciptakan lapangan kerja berkualitas sebagai langkah konkret mengurangi kesenjangan ekonomi,” jelas Presiden.

Selain itu, RPJMN 2025-2029 juga menekankan pentingnya swasembada pangan, energi, dan air, serta pengembangan ekonomi digital, hijau, dan biru. Langkah-langkah strategis ini diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah di dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada impor.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa RPJMN ini wajib dijadikan pedoman oleh seluruh pelaku pembangunan, baik pemerintah maupun nonpemerintah. “RPJMN ini tidak hanya menjadi dasar hukum bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, tetapi juga menjadi panduan bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional,” ujarnya.

Untuk memastikan keberhasilan, RPJMN 2025-2029 dilengkapi dengan matriks pembangunan, matriks kementerian/lembaga, serta arah pembangunan kewilayahan. Dokumen ini juga akan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahunan dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Baca juga:

Dengan fokus pada penurunan kemiskinan dan peningkatan ekonomi, RPJMN 2025-2029 diharapkan dapat menjadi langkah awal yang kuat menuju Indonesia Emas 2045. “Kami optimis, dengan kerja keras dan kolaborasi semua pihak, target-target ini dapat tercapai untuk kesejahteraan rakyat Indonesia,” pungkas Presiden Prabowo. Perpres Nomor 12 Tahun 2025 ini telah diundangkan pada 10 Februari 2025 dan mulai berlaku efektif sejak tanggal tersebut. [isr]

 

Ikuti Kabapedia Network di  Google News dan KabaPadang