Jakarta, Kabapedia.com – Pemerintah resmi menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Keppres tentang rincian biaya haji 2025 ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 12 Februari 2025 dan telah dapat diakses melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara.
Baca juga:
- Menag Bahas Masalah Layanan Haji 1444 H Bersama Menhaj Saudi
- Menag: Persiapan Pelaksanaan Haji 99 Persen
Keppres ini dikeluarkan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Dalam Keppres tersebut, pemerintah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat.
Berikut Rincian Biaya Haji Reguler 2025
Bipih untuk jemaah haji reguler tahun 1446 H/2025 M bervariasi tergantung pada embarkasi keberangkatan. Berikut rinciannya:
- Embarkasi Aceh: Rp46.922.333,00
- Embarkasi Medan: Rp47.976.531,00
- Embarkasi Batam: Rp54.331.751,00
- Embarkasi Padang: Rp51.781.751,00
- Embarkasi Palembang: Rp54.411.751,00
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.875.751,00
- Embarkasi Solo: Rp55.478.501,00
- Embarkasi Surabaya: Rp60.955.751,00
- Embarkasi Balikpapan: Rp57.235.421,00
- Embarkasi Banjarmasin: Rp59.331.751,00
- Embarkasi Makassar: Rp57.670.921,00
- Embarkasi Lombok: Rp56.764.801,00
- Embarkasi Kertajati: Rp58.875.751,00
Biaya tersebut mencakup biaya penerbangan haji, sebagian biaya penginapan di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost) selama menjalankan ibadah haji.
Biaya untuk Petugas Haji dan Pembimbing
Sementara itu, Bipih untuk petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) juga telah ditetapkan. Berikut rinciannya:
- Embarkasi Aceh: Rp80.900.841,00
- Embarkasi Medan: Rp81.955.039,00
- Embarkasi Batam: Rp88.310.259,00
- Embarkasi Padang: Rp85.760.259,00
- Embarkasi Palembang: Rp88.390.259,00
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp92.854.259,00
- Embarkasi Solo: Rp89.457.009,00
- Embarkasi Surabaya: Rp94.934.259,00
- Embarkasi Balikpapan: Rp91.213.929,00
- Embarkasi Banjarmasin: Rp93.310.259,00
- Embarkasi Makassar: Rp91.649.429,00
- Embarkasi Lombok: Rp90.743.309,00
- Embarkasi Kertajati: Rp92.854.259,00
Biaya ini digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, serta pelayanan lainnya seperti keimigrasian, asuransi, dan pembinaan jemaah haji.
Nilai Manfaat untuk Penyelenggaraan Haji
Keppres juga mengatur besaran BPIH yang bersumber dari nilai manfaat. Nilai manfaat ini digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp6.831.820.756.658,34. Sementara itu, nilai manfaat untuk jemaah haji khusus ditetapkan sebesar Rp9.490.138.000,00.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan,” demikian bunyi ketentuan penutup Keppres 6/2025.
Baca juga:
- Sebagian Jamaah Haji Indonesia Nikmati Hotel Bintang Lima di Madinah
- 104.172 Jamaah Haji Reguler Tahun Ini terbang dengan Garuda
Dengan diterbitkannya Keppres ini, pemerintah berharap penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 dapat berjalan lancar dan transparan, dengan biaya yang telah disesuaikan untuk memastikan kenyamanan jemaah haji Indonesia. [isr]
Ikuti Kabapedia Network di Google News dan KabaPadang