6. Medan – Kualanamu – Tebing Tinggi (62,11 Km)
Tarif jalan tol ini berbeda-beda tergantung pada golongan kendaraan dan jarak tempuh. Berikut ini adalah daftar tarif tol per golongan yang berlaku sejak 27 Februari 2023:
- Golongan I (mobil penumpang): Rp 10.000 – Rp 40.000
- Golongan II (bus dan truk dua sumbu): Rp 15.000 – Rp 60.000
- Golongan III (truk tiga sumbu): Rp 20.000 – Rp 80.000
- Golongan IV (truk empat sumbu): Rp 25.000 – Rp 100.000
- Golongan V (truk lima sumbu atau lebih): Rp 30.000 – Rp 120.000
Baca Juga: Sistem Transaksi Nirsentuh Mulai Diuji Coba pada Tol Terindah di Indonesia
Anda dapat membayar tarif tol menggunakan kartu e-toll atau uang tunai di gerbang tol yang tersedia.
Baca berita lainnya Kabapedia.com di Google News