Mabes Polri Buka Penerimaan Akpol, Bintara dan Tamtama

oleh -1676 Dilihat
Mabes Polri resmi membuka pendaftaran anggota Kepolisian melalui jalur Akpol, Bintara dan Tamtama. [Foto: Dok. Polri]

Jakarta, Kabapedia.com – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) secara resmi mengumumkan pembukaan penerimaan Anggota Kepolisian. Ada tiga jenis rekrutmen pendaftaran yang dibuka, yakni jalur Akpol, Bintara dan Tamtama.

Setelah dibukanya jadwal penerimaan ini maka seluruh masyarakat yang ingin mendaftar dipersilahkan mendaftarkan diri secara online melalui situs yang telah dipersiapkan tim Mabes Polri.

Pendaftaran online telah dibuka sejak tanggal 5 April hingga 14 April 2023, yang dijadwalkan akan dibuka hanya selama dua pekan saja.

Informasi yang didapat Kabapedia.com, semua mekanisme dan syarat bisa diakses melalui laman website https://penerimaan.polri.go id sebagai situs resmi penerimaan.

“Pendaftaran online 5-14 April, untuk jalur Akpol, Bintara dan Tamtama,” kata Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Inspektur Jenderal Polisi Dedi menegaskan, untuk seluruh masyarakat yang ingin mendaftar, baik jalur Akpol, Bintara maupun Tamtama tidak akan dikenakan biaya satu persen pun, alias gratis.

“Masuk Polisi gratis. Polri no calo, no KKN,” ujar Dedi menegaskan.

Dia mengingatkan agar calon pendaftar tidak percaya kepada calo dan sebagai bentuk praktik KKN yang dilakukan oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Dedi meminta masyarakat lebih berhati-hati agar tidak tertipu, apalagi sampai menyetorkan uang sebagai bentuk sogokan.

Lebih lanjut Dedi juga menghimbau kepada seluruh peminat yang ingin mendaftar agar memenuhi segala bentuk persyaratan umum dan khusus yang telah diatur.

Baca Juga: Jadwal dan Syarat Pendaftaran Mudik Gratis Polri 2023

“Untuk mengetahui seluruh persyaratan telah diumumkan dalam website resmi atau dapat dilihat melalui media sosial Instagram @rekrutmen_Polri,” tutup Dedi. [R9/Kpd]

 

Simak berita Kabapedia.com di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.