Jakarta, Kabapedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia berhasil memulangkan dan menahan Adrian Gunadi (AAG), mantan direktur PT Investree Radhika Jaya (Investree), dari Doha, Qatar. Buronan yang diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat secara ilegal ini dipulangkan melalui mekanisme kerja sama internasional Interpol setelah sempat tidak kooperatif dan bersembunyi di luar negeri.
Baca juga:
- KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Komisi Agen Asuransi Jasindo
- Polda Ungkap Kasus Korupsi Dinas PUPR Mentawai, Begini Modusnya
Dalam konferensi pers yang digelar siang ini, Sabtu (27/9/2025) OJK menyampaikan bahwa tersangka AAG diduga telah melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024. Modus yang digunakan adalah dengan memanfaatkan PT Radika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana ilegal dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya (Investree). Dana yang dihimpun kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Karena tersangka tidak kooperatif dan terbukti berada di Qatar, penyidik OJK kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan berkoordinasi intensif dengan pihak Kepolisian. Pada tanggal 14 November 2024, diterbitkanlah Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice melalui Interpol. Berbagai upaya diplomasi dan hukum, termasuk permohonan ekstradisi dan pencabutan paspor, juga dilakukan.
Proses pemulangan berhasil dilakukan melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB (National Central Bureau Interpol) antara Indonesia dan Qatar, dengan dukungan penuh dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Qatar. Titik balik kesuksesan pemulangan ini terjadi pada konferensi Interpol Regional Asia di Singapura, dimana Polri melakukan pertemuan bilateral dengan pihak Qatar yang kemudian berkomitmen membantu pengamanan tersangka.
“Polri berkomitmen bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan internasional. Ini merupakan bagian tugas dari kami. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan bersembunyi,” tegas perwakilan dari Divisi Hubungan Internasional Polri dalam kesempatan yang sama.
Baca juga:
- Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Apa yang Sebenarnya Terjadi? Terkait Tambang Ilegal?
- Komnas HAM Respon Keras Kasus Polisi Tembak Mati Polisi di Polres Solok Selatan
Saat ini, AAG telah menjadi tahanan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya terkait laporan-laporan dari korban lainnya. OJK menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan PPATK, sebagai wujud komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
Atas perbuatannya, AAG terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan. [isr]
Ikuti Kabapedia Network di Google News dan KabaPadang

![IMG-20251214-WA0018 Bantuan yang berhasil digalang suporter Arema FC, Arema Mania yang bakal didistribusikan supporter Semen Padang FC keada korban bencana alam di Sumatera Barat. [Foto: Dok. Kabapedia]](https://kabapedia.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251214-WA0018-148x111.jpg)



