DPR Desak Polri Prioritaskan Penyelidikan Dugaan Pidana di Ponpes Al-Zaytun

oleh -3722 Dilihat
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. [Foto: Dok. Tangkapan layar/YouTube]

Jakarta, Kabapedia.com – Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani meminta Bareskrim Polri memprioritaskan penyelidikan dugaan hukum pidana, terkait polemik di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.

Hal itu senada dengan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD beberapa waktu lalu bahwa ada aspek hukum pidana yang dilakukan oleh pimpinan ponpes tersebut berinisial PG.

“PPP meminta Bareskrim Polri memprioritaskan penyelidikan pidana kasus pimpinan Ponpes Al-Zaytun, PG (Panji Gumilang). Apalagi lagi Kemenko Polhukam telah dengan jelas mengindikasikan aspek pidana dalam kasus tersebut,” kata Arsul kepada wartawan, Kamis (29/6/2023).

Dia menilai perilaku atau ucapan Panji Gumilang patut diduga sebagai delik pidana, setidaknya pidana penodaan agama.

“Jika prioritas penanganan tidak diberikan, PPP melihat bahwa isu-isu bahwa ada tokoh-tokoh yang membekingi PG itu akan dianggap sebagai kebenaran dan ini akan membuka ruang kegaduhan sosial yang membesar,” ucap Politisi PPP ini.

Arsul memahami penanganan kasus seperti polemik Al Zaytun memerlukan kerja yang lebih dalam mengungkap fakta. Oleh karena itu, dia menyarankan agar Bareskrim Polri mendengarkan kesaksian para ulama dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) Islam.

“PPP memahami bahwa kasus-kasus dugaan penodaan agama seperti itu, selain memerlukan kompilasi fakta dan keterangan saksi plus alat bukti lainnya, maka diperlukan pula keterangan ahli. Untuk ini kami menyarankan Bareskrim mendengarkan para ulama dari berbagai ormas Islam arus utama, seperti NU, Muhammadiyah, MUI, dan yang lainnya,” ujarnya.

Seperti diketahui, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan ada aspek hukum pidana terkait polemik Ponpes Al-Zaytun. Dia mengatakan aspek hukum pidana tidak boleh diambangkan.

“Al-Zaytun itu ada aspek hukum pidana, yang aspek hukum pidana tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan, tidak boleh ada satu perkara itu diambangkan. Kalau iya, iya. Kalau tidak, ya tidak. Jangan laporan ditampung, lalu ada hambatan sana-sini ndak jalan, ndak jelas,” ujar Mahfud kepada wartawan, di Semarang, Kamis (29/6/2023).

Baca juga: Anggota DPR RI: Putusan PN Jakpus yang Bolehkan Nikah Beda Agama Melanggar Undang-undang

Mahfud mengatakan tidak ada target waktu untuk penyelesaian polemik Al-Zaytun. Dia menegaskan masalah Ponpes Al-Zaytun segera dituntaskan karena ada aspek pidana.

“Ndak ada, kalau hukum, ndak ada target waktunya, tetapi secepat mungkin akan diselesaikan karena di situ aspek pidana,” ujar dia. [*/Kpd]

 

 

Simak berita Kabapedia.com di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.