KPU Sumbar Lantik 895 Panitia Pemilihan Kecamatan

oleh -434 Dilihat
Kantor KPU Sumbar. [Foto: Dok. Kabapedia.com]

Padang, Kabapedia.com – KPU Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) melantik 895 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang tersebar di 179 kecamatan pada 19 kabupaten/kota di Sumbar, Kamis (16/5/2024).

Komisioner KPU Sumbar, Jons Manedi mengatakan, pelantikan PPK ini merupakan langkah awal yang penting dalam persiapan penyelenggaran pilkada 2024 yang terdiri dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati juga wali kota dan wakil wali kota.

Baca juga:

Dalam pelaksanaannya, KPU Sumatera Barat mempedomani SK KPU 476 Tahun 2024 yang mengamanatkan KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan seleksi terbuka badan adhoc dengan tahapan pendaftaran, tes tertulis dengan metode CAT dan wawancara.

“Total pendaftar di seluruh wilayah KPU Sumatera Barat mencapai 4.927 yang terdiri dari 2813 laki laki dan 2114 perempuan,” kata Jons, Jumat (17/5/2024).

Dia menjelaskan, sebelumnya penelitian administrasi telah dilakukan pada tanggal 24 April hingga 3 Mei 2024. Hasil dari penelitian administrasi diumumkan tanggal 4 sampai 5 Mei 2024 yakni mencapai 2656 orang dari total kebutuhan anggota PPK sebanyak 895 orang.

Menurutnya, pendaftar yang lolos seleksi administrasi ini telah mengikuti seleksi tertulis pada tanggal 6 sampai 8 Mei 2024 menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Hasilnya telah diumumkan pada tanggal 9 dan 10 Mei 2024.

Sedangkan seleksi wawancara telah dilaksanakan pada tanggal 11 sampai 13 Mei 2024 dan hasilnya telah diumumkan pada tanggal 14 sampai 15 Mei 2024. Kemudian KPU kabupaten/kota telah menetapkan PPK terpilih pada tanggal 15 Mei 2024 dan dilantik hari ini tanggal 16 Mei 2024.

“Para anggota PPK yang dilantik telah melewati proses seleksi yang ketat dan dipilih berdasarkan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan yang merupakan sumber daya manusia yang berintegritas dan melalui proses yang terstandarisasi dan dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

Jons menambahkan, para anggota PPK yang baru dilantik diharapkan dapat menjalankan tugas mereka penuh dedikasi, profesionalisme dan imparsial sesuai tugas, wewenang dan kewajiban yang diamanatkan oleh Undang-Undang Pemilu demi suksesnya Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024.

“Dengan pelantikan ini, diharapkan proses pelaksanaan tahapan pilkada tingkat kecamatan di Sumatera Barat berjalan lancar dan sukses serta memberikan kontribusi positif bagi perkembangan inisiasi budaya demokrasi di Sumatera Barat,” tuturnya.

Kemudian masa kerja PPK untuk pemilihan kepala daerah 2024 ini selama 8 (delapan) bulan sejak dilantik pada hari ini tanggal 16 Mei 2024 sampai 27 Januari 2025 yang akan membantu KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan tahapan pemilihan kepala daerah serentak nasional 2024 yang digelar pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

“Jangan lupa penting bagi PPK untuk menjaga integritas, memiliki keteladanan, mengedepankan etika dan moral yang baik, kemudian dalam menjalankan tugasnya harus teliti dan transparansi sesuai dengan tahapan serta regulasi yang ditetapkan,” katanya.

“Selama proses melaksanakan tahapan pilkada ini, Yang tak kalah penting lagi adalah menjaga netralitas dan bersinergi dengan berbagai para pihak untuk kelancaran pelaksanaan pilkada sehingga tahapan Pilkada berjalan aman dan lancar,” katanya lagi.

Baca juga:

Setelah dilantik anggota PPK diberikan orientasi dan pemantapan. Mereka juga membacakan pakta integritas untuk pelaksanaan pilkada serentak nasional tahun 2024.

“Latar belakang PPK berbeda beda, maka dalam pelaksanaan harus koleksi kolegial dan saling support dengan tim lainnya. Keberadaan mereka diharapkan bisa berkontribusi besar dalam suksesnya pelaksanaan tahapan pilkada serentak nasional tahun 2024,” pungkasnya. [R10]

 

Ikuti Kabapedia.com di Google News dan berita lainnya Kabapedia Network di KabaPadang

No More Posts Available.

No more pages to load.