Kenapa TikTok Shop Diblokir Pemerintah Indonesia?

oleh -980 Dilihat
TikTok Shop. Ilustrasi [Foto: Dok. Ist]

Jakarta, Kabapedia.com – Masyarakat pelaku industri pergadangan di Indonesia tengah dihebohkan dengan kabar pemblokiran aktivitas perdagangan di TikTok Shop. Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk melarang operasi TikTok Shop di negara ini.

Keputusan ini diambil berdasarkan beberapa alasan penting yang berkaitan dengan perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta menjaga persaingan dagang yang sehat.

Lantas kenapa raksasa aplikasi sosial media ecommerce asal China ini diblokir oleh Pemerintah Indonesia? Yuk simak fakta seputar pemblokiran di Indonesia dalam artikel kabapedia.com kali ini.

Apa Itu TikTok Shop?

TikTok adalah platform media sosial asal China yang sangat populer di berbagai negara di dunia, termasuk di Indonesia. Media sosial ini memiliki fitur belanja online yang disebut dengan TikTok Shop. Layaknya e-commerce pada umumnya, TikTok Shop kini menjadi pilihan banyak orang untuk melakukan transaksi jual beli.

Alasan Pelarangan TikTok Shop

Perlindungan UMKM

Salah satu alasan utama pemerintah melarang TikTok Shop adalah untuk melindungi UMKM. Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa larangan transaksi langsung di media sosial bertujuan untuk memayungi UMKM dari terjangan dunia digital.

Menurut data Kemenkop UKM, kontribusi sektor UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 60,51 persen dengan nilai transaksi sebesar Rp 9.580 triliun.

Menjaga Persaingan Dagang yang Sehat

Pemerintah juga berencana melarang TikTok Shop beroperasi di Indonesia untuk menjaga persaingan dagang yang sehat. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melarang TikTok Shop sebagai social commerce untuk berjualan.

Alasannya, platform semacam TikTok Shop bisa mengantongi algoritma pengguna yang dapat digunakan untuk mengatur iklan kepada para penggunanya.

Revisi Peraturan Mendag

Larangan yang mengatur soal media sosial seperti TikTok Shop digunakan untuk bertransaksi langsung akan dimuat dalam revisi Peraturan Mendag (Permendag) Nomor 50 Tahun 20202. Dalam revisi permendag tersebut, pemerintah akan memisahkan social commerce dengan e-commerce.

“Tidak boleh ada platform seperti TikTok yang menjadi sosial media dan e-commerce secara bersamaan,” kata Mendag.

Kesimpulan

Keputusan pemerintah Indonesia untuk melarang TikTok Shop beroperasi di negara ini didasarkan pada perlindungan UMKM dan menjaga persaingan dagang yang sehat.

Baca juga: Sejarah dan Profil Mobile Legends, Game MOBA Terpopuler di dunia yang Diakuisisi Induk Perusahaan TikTok

Meski demikian, ada kemungkinan TikTok Shop tidak benar-benar hilang karena bisa jadi hanya platformnya yang akan dipisah dari media sosial TikTok. [isr]

 

Ikuti Kabapedia.com di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.