Jakarta, Kabapedia.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa revisi Undang-Undang BUMN akan membawa perubahan besar dalam tata kelola badan usaha milik negara. Salah satu langkah strategis adalah pembubaran Kementerian BUMN yang akan digantikan oleh Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sebagai regulator.
Baca juga:
- Kolaborasi Triple Helix UNAND-BUMN-Danantara Dicanangkan untuk Kedaulatan Indonesia
- Dana CSR BUMN Pupuk Diarahkan untuk 3 Sektor Ini
“Prinsipnya, revisi Undang-Undang BUMN ini merupakan penyempurnaan. Presiden menganggap ada beberapa materi yang harus diperbaiki, termasuk mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang rangkap jabatan menteri maupun wakil menteri,” ujar Supratman di Jakarta, Sabtu (27/9/2025).
BP BUMN nantinya berfungsi sebagai pemegang saham Seri A Dwi Warna sebesar 1 persen, yang mewakili kepemilikan negara dalam BUMN. Sementara itu, Danantara memegang 99 persen saham Seri B dan bertindak sebagai operator. Perubahan ini, menurut Supratman, bertujuan menciptakan tata kelola yang lebih transparan serta mendorong terwujudnya good governance di tubuh BUMN.
Selain itu, revisi UU BUMN juga menegaskan beberapa poin penting, seperti larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di jajaran direksi maupun komisaris BUMN, penegasan bahwa kerugian BUMN bukan kerugian negara melainkan kekayaan negara yang dipisahkan, hingga penguatan peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan audit.
“Dengan perubahan ini, diharapkan BP BUMN bersama Danantara bisa berkolaborasi dan menciptakan tata kelola yang sehat untuk menjadikan BUMN sebagai sumber kesejahteraan rakyat Indonesia,” tambah Supratman.
Baca juga:
- Lepas Mahasiswa Demo, Rektor Unand: Pulanglah Selamat
- Sindiran Berkelas PKS untuk Demokrat, Kutip Nasihat Ali bin Abi Thalib
Revisi ini juga membuka ruang bagi kesetaraan gender di tubuh BUMN, memastikan kesempatan yang sama bagi perempuan untuk menduduki posisi direksi, komisaris, maupun manajerial. Pemerintah menargetkan aturan turunan seperti peraturan presiden akan segera diterbitkan agar kelembagaan baru ini bisa berjalan efektif. [isr]
Ikuti Kabapedia Network di Google News dan KabaPadang