Padang, Kabapedia.com – Pengurus Perkumpulan Persatuan Guru Agama Islam (PGAI) Sumatera Barat memberikan klarifikasi resmi terkait kabar dugaan pengusiran pasien Rumah Singgah Pasaman yang sempat viral di media sosial.
Perkumpulan PGAI Sumbar menegaskan narasi yang beredar tidak sesuai fakta dan merupakan framing negatif yang merugikan lembaga.
Klarifikasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor PGAI Sumbar, Padang, Senin (12/1/2026).
Kuasa Hukum Perkumpulan PGAI Sumbar dari Kantor Hukum F.A Perkasa, Febrianto Akbar Perkasa, SH, membantah keras tudingan adanya tindakan premanisme maupun pengusiran paksa terhadap pasien yang tengah menjalani pengobatan di Kota Padang.
“Langkah yang kami lakukan bukan tindakan premanisme. Petugas yang turun ke lapangan adalah bagian dari pengamanan aset resmi milik Perkumpulan PGAI,” ujar Febrianto, didampingi Pengurus Aset PGAI Sumbar Marwan serta Bendahara Desmiwarni.
Febrianto menjelaskan, Perkumpulan PGAI Sumbar memiliki legalitas sah sebagai nazhir wakaf atas tanah dan bangunan yang selama ini digunakan sebagai Rumah Singgah atau Penginapan Pasaman. Legalitas tersebut telah diakui negara sejak 2023 melalui sertifikat tanah wakaf.
Ia mengungkapkan, sebelum dilakukan pengamanan aset, pihak PGAI Sumbar telah mengirimkan dua surat pemberitahuan dan undangan dialog kepada penghuni serta pengelola rumah singgah pada Agustus 2024. Namun, undangan tersebut tidak mendapat respons.
“Kami telah memperlihatkan bukti bahwa perkumpulan adalah nazhir pengelola tanah wakaf itu. Akan tetapi, pihak pengelola justru mengabaikan dan mengaku mengontrak kepada pihak lain yang tidak jelas kepemilikannya,” katanya.
Terkait peristiwa yang viral, Febrianto menegaskan bahwa petugas pengamanan aset bertindak secara humanis. Bahkan, pihak pengelola sempat meminta waktu satu hari untuk mengosongkan bangunan. Menanggapi keberadaan pasien yang sedang sakit, PGAI Sumbar menegaskan komitmen kemanusiaan mereka.
“Jika ada saudara kami dari Pasaman yang sedang sakit, petugas kami siap membantu mengantarkan dan menyelamatkan mereka. Narasi pengusiran tanpa kemanusiaan itu tidak benar,” tegasnya.
Selain memberikan klarifikasi, Perkumpulan PGAI Sumbar juga telah melaporkan dugaan penyelewengan dan penguasaan aset secara ilegal kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut dibuat menyusul munculnya oknum yang mengaku sebagai pemilik atau pihak yang berhak mengontrakkan bangunan tanpa dasar hukum yang sah.
Febrianto menyebutkan, Perkumpulan PGAI menguasai lahan seluas sekitar 4,2 hektare berdasarkan sertifikat resmi. Namun, hingga kini masih terdapat sekitar 19 bangunan yang dikuasai pihak lain tanpa hak.
“Secara hukum, bangunan-bangunan tersebut akan kami kosongkan kembali melalui mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, laporan resmi telah disampaikan ke Polresta Padang dan saat ini tengah dalam proses penanganan aparat kepolisian.
Sebelumnya, pada Sabtu (3/1/2026), beredar luas di media sosial kabar dugaan pengusiran paksa terhadap pasien di Rumah Singgah SD I–II Teladan Panti Pasaman yang diperuntukkan bagi warga Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat.
Rumah singgah tersebut berada di dalam kawasan komplek PGAI yang secara sah tercatat sebagai aset milik Perkumpulan Persatuan Guru Agama Islam berdasarkan sertifikat kepemilikan lahan.
PGAI Sumbar berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta tetap mengedepankan klarifikasi agar pengelolaan aset wakaf dapat berjalan sesuai ketentuan hukum dan nilai kemanusiaan. [*/R10]





