DPRD Sumbar Jaring Masukan Tokoh Adat Agam Terkait Ranperda Tanah Ulayat

oleh -402 Dilihat
Pembahasan Ranperda Tanah Ulayat yang dilakukan DPRD Sumbar dengan tokoh adat dan masyarakat di Kabupaten Agam di Kantor Bupati Agam Lubukbasung pada Selasa (10/1). [Foto: Ist]

Lubukbasung, Kabapedia.com – DPRD Sumatra Barat (Sumbar) meminta masukan tokoh adat di Kabupaten Agam dalam melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tanah Ulayat yang bertujuan melindungi tanah milik adat di daerah setempat.

Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib saat membuka rapat di Lubukbasung, Selasa mengatakan Ranperda Tanah Ulayat ini begitu rumit dan tujuannya melindungi masyarakat dan tanah ulayat.

Ia mengatakan Kabupaten Agam memiliki banyak permasalahan tanah ulayat namun dapat diselesaikan. Ini berbeda dengan di tempat lain juga ada masalah namun malah melebar.

“Kita ingin meminta masukan dari tokoh adat dan masyarakat untuk memperkaya materi Ranperda ini,” kata dia

Ketua Pansus Ranperda Tanah Ulayat,Desrio Putra mengatakan Sumbar dulu pernah punya Perda Nomor 6 2008 yang mengatur tanah ulayat dan setelah aturan itu kurang efektif dengan situasi saat ini sehingga perlu diperbarui

“50 persen dari pasal harus disesuaikan sehingga jadi aturan daerah baru. Naskah akademik sudah diselesaikan oleh Universitas Andalas,” kata dia.

Menurut dia perda ini bertujuan agar peraturan yang terkait hak ulayat ini disesuaikan dengan aturan baru

Mungkin tidak semua daerah yang punya ulayat namun di Sumatera Barat turun temurun ada budaya itu sehingga ini diakui negara karena adat lebih dulu dari negara.

Untuk tanah ulayat ini ada tiga macam ulayat yakni ulayat suku, ulayat kaum dan ulayat nagari.

Dalam ulayat kaum dikatakan persoalan dengan pihak lain namun yang terjadi polemik adalah yang berkaitan tanah ulayat nagari karena kondisi sekarang dan perkembangan banyak tanah ulayat nagari yang dikerjasamakan dengan pihak swasta dan dibangun

“Kita ingin tanah ulayat ini berstatus tetap dan tidak dapat berpindah hak kecuali kesepakatan semua pemilik ulayat. Selain itu azas pemulihan tanah ulayat yang dikerjasamakan setelah dipulihkan agar kembali ke pemiliknya bukan kepada pemerintah,” kata dia

Pihaknya juga mendorong program percepatan sertifikasi pertanahan agar tanah ulayat ini bisa miliki legalitas dan terdata meski kepemilikan tanah dimiliki masyarakat hukum adat.

Sekda Kabupaten Agam Edi Busti mengatakan Agam terdiri dari 92 nagari dari sebelumnya hanya 82 nagari. Kini ada 13 nagari cadangan dan total ada 105 nagari dari 16 kecamatan di daerah setempat

Ia mengatakan pembahasan ranperda ini pihaknya dapat saling beri masukan dan kontribusi khazanah perda sehingga kebijakan itu lahir dapat beri manfaat masyarakat.

“Kami hanya beri saran dan masukan, keunikan masing-masing nagari akan berbeda nantinya dan jadi gambaran,” kata dia. [isr]